Warga Solo: Ijazah Jokowi palsu

Jokowi menolak menunjukkan ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Proses mediasi gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Tergugat dalam perkara ini meliputi: Tergugat I Joko Widodo, Tergugat II Rektor UGM Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan penggugat meminta Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya, namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Penggugat bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan,” kata Irpan.

Usai penolakan pihak Jokowi memperlihatkan ijazahnya, warga Solo yang menunggu janji Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan merasa kecewa, dan menyebut ijazah Jokowi palsu.

Berikut pernyataan warga Solo…

[VIDEO]

Komentar