
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada April 2026.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena mengubah skema insentif yang sebelumnya sangat menguntungkan pengguna kendaraan listrik (EV).
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemerintah daerah masih diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak, sehingga besaran pajak bisa berbeda di tiap wilayah.
Perubahan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik berpotensi mendekati kendaraan berbahan bakar bensin.
Kondisi tersebut memunculkan beragam reaksi dari para pengguna EV di Indonesia.
Di media sosial, banyak pengguna yang menyebut kebijakan ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.
Ia menyoroti perubahan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.
Selain itu, kebijakan ini dinilai bisa menghambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang saat ini masih dalam tahap berkembang di Indonesia.
BERAPA PAJAKNYA? INI PERHITUNGANNYA….












……jadi DIKI kite…..DIKI BULIN 😂😂😂
ini yg kena ga cuma konsumen & pemilik EV, produsen pun bakal jengkel krn penjualannya terancam terjun bebas. padahal udah investasi gede-gedean utk ngebangun ekosistem EV
gegara Wowo idola si rasis af bela mati2 an embege
untung blm beli?? emang drun mampu atau mau beli chinese ev??? beli onta dari yemn aza kaleee