Resmi! Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Edit Video Ceramah Jusuf Kalla

Politikus PSI, Ade Armando, dan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi.

Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando karena diduga mengunggah video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gajah Mada (UGM) yang dipotong. Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (20/4/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM usai dipotong.

Nurlette menyampaikan unggahan Abu Janda dan Ade Armando membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi, keduanya diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Nurlette juga menilai tindakan keduanya yang memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat. Menurutnya, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.

“Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?” ungkap Nurlette.

“Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh,” sambungnya.

Nurlette memaparkan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Nurlette menyampaikan dalam ceramah yang sama, JL justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.

“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya, bukan orang Islam Kristen saat ini (tapi) yang dulu berkonflik,” tegas dia.

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.

“Kami perlu mau meng-clear-kan sehingga kami berharap keduanya dipanggil, diproses melalui jalur hukum yang berlaku agar kegaduhan ini cepat bisa berlalu,” tandasnya.

Sumber: iNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. kedua manusia keparat ini menjadi hama nkri..sdh sewajarnya dikurung…selama ini dibiarkan bebas…..ayo pak polisi tunjukkan garangmu…..