Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Sudah nyaris satu tahun, kasus ijazah palsu Jokowi—yang diubah menjadi kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi—jalan di tempat. Sejak dilaporkan pada 30 April 2025 lalu, berkas perkara tidak juga lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku profesional dan tidak mengalami kendala dalam menangani kasus. Lamanya proses didalihkan karena adanya atensi tersangka berupa permintaan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan hingga tes labfor independen.
Namun secara politis, publik dapat membaca bahwa proses mengulur waktu ini memiliki target politik tertentu, sesuai dengan strategi yang ditetapkan Jokowi. Dalam kasus ini, kepolisian menjadi sekadar pelayan kepentingan Jokowi.
Strategi politik dan target politik tertentu yang dimainkan oleh Jokowi melalui modus mengulur-ulur perkara, secara umum dapat terbaca dalam dua kerangka besar:
Pertama, strategi pecah belah dan adu domba, dengan modus tekanan, intimidasi, dan iming-iming.
Caranya: mengancam penjara bagi yang tidak mau damai, dan menjanjikan SP-3 bagi yang mau damai serta menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ).
Melalui strategi ini, kubu Jokowi berhasil memecah belah perjuangan dan membuat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar datang sowan ke Solo, menempuh RJ, dan mendapatkan hadiah SP-3.
Selanjutnya, strategi adu domba dijalankan dengan dilaporkannya Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Lalu, serangan Rismon Sianipar kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui klaim “penelitian terbarunya.”
Strategi pecah belah dan adu domba ini membuat publik mengindera seolah ada perpecahan. Targetnya: agar publik tidak lagi memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs, karena kekuatan Roy Suryo cs terletak pada dukungan publik.
Kedua, pengalihan isu dari kasus ijazah palsu menjadi kasus penistaan agama.
Modusnya: melaporkan materi ceramah Jusuf Kalla (JK) di UGM sebagai delik penistaan agama.
Targetnya jelas: agar publik lupa dan terkecoh, tidak fokus pada kasus ijazah palsu. Juga agar tercipta kegaduhan, sehingga muncul legitimasi intervensi kekuasaan untuk menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi.
Publik sudah paham, operasi politik untuk mengkriminalisasi JK dikerjakan oleh buzzer geng S.O.P (meminjam istilah Said Didu: Solo, Oligarki, Parcok).
Ade Armando—kader PSI yang juga berada dalam pusaran isu ini—jelas bagian dari pendukung Jokowi.
Modus ancaman
Selain dua strategi tersebut di atas, kubu Jokowi juga memainkan instrumen ancaman melalui Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania pengganti Imanuel Ebenezer yang ditangkap KPK.
Melalui Andi Azwan, kubu Jokowi berusaha mengintimidasi dengan kabar bahwa Roy Suryo cs akan ditahan pada akhir April ini.
Targetnya pun terang: memaksa Roy Suryo cs meminta ampun kepada Jokowi, berdamai, dan menempuh RJ sebagaimana dilakukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Target akhirnya: perkara dicabut karena perdamaian, ijazah Jokowi dianggap asli, dan Jokowi dapat menghindari pengadilan.
Tekanan melalui ancaman penahanan Roy Suryo cs akan terus menjadi modus lanjutan. Dalam hal ini, negara (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak boleh tunduk kepada Andi Azwan. Tidak boleh ada penahanan dalam kasus ini, dengan beberapa argumentasi:
1. Sesuai KUHP dan KUHAP baru, penahanan bersifat ultimum remedium dan wajib dihindari. Lagi pula, Roy Suryo cs telah menjalani wajib lapor. Artinya, tidak ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi dugaan tindak pidana—yang sejatinya adalah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi (Pasal 28 UUD 1945).
2. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mendapatkan SP-3 melalui mekanisme RJ. Itu artinya, penyidik menilai kasus ini bukan kasus berat, meskipun ancaman pasal yang disangkakan kepada Rismon Sianipar di atas 5 tahun (12 tahun). Pemberian SP-3 menjadi bukti konkret bahwa perkara ini tidak layak dilakukan penahanan.
3. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun hingga kini, eks Ketua KPK tersebut tidak ditahan meskipun perkaranya adalah tindak pidana korupsi—yang jauh lebih berat. Karena itu, penahanan terhadap Roy Suryo cs tidak boleh dilakukan. Jika dipaksakan, publik akan menilai polisi pilih kasih dan melayani kepentingan politik Jokowi.
Selain itu, Terpidana Silfester Matutina—pendukung berat Jokowi—tidak kunjung ditahan meskipun perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Maka, polisi tidak boleh menahan Roy Suryo cs dan tidak boleh mengikuti keinginan Andi Azwan. Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Jokowi—apalagi negara Andi Azwan. (*)






