Syarat wafat Husnul Khotimah bukanlah harus wafat dalam keadaan beribadah

✍🏻Ustadz Fadlan Fahamsyah

Syarat wafat Husnul Khotimah bukanlah harus wafat dalam keadaan beribadah, karena sesungguhnya baginda Nabi ﷺ wafat tidak sedang melaksanakan sholat, tidak sedang puasa atau tidak wafat di medan jihad. Namun syarat wafat Husnul Khotimah adalah wafat di atas tauhid meskipun wafat di pinggir jalan. Semoga Allah mengokohkan tauhid dalam dada-dada kita.

Rasululllah bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barang siapa meninggal dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, maka ia masuk surga.”

(HR. Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *