Dua relawan asal Malaysia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla, Heliza Helmi dan Hazwani Helmi, mengungkap pengalaman memilukan saat ditahan secara ilegal oleh otoritas Israel. Mereka mengaku diperlakukan dengan sangat kejam selama berada di dalam penjara, hingga terpaksa meminum air dari toilet untuk bertahan hidup.
Dalam wawancara bersama Anadolu Agency, Hazwani menggambarkan kondisi tak manusiawi yang dialami para relawan.
“Bisakah Anda bayangkan kami harus minum air dari toilet? Banyak di antara kami jatuh sakit, tapi mereka (penjaga Israel) hanya berkata, ‘Kalau belum mati, berarti bukan masalah kami’,” ujarnya dengan nada geram.
Ia menambahkan, kekejaman para petugas Israel benar-benar di luar batas kemanusiaan.
“Mereka sangat kejam. Dunia harus tahu dan tidak boleh diam melihat perlakuan seperti ini,” tegas Hazwani.
Tiga Hari Tak Makan, Hanya Bertahan dengan Air Toilet
Rekan Hazwani, Heliza Helmi, turut membagikan kisah serupa. Ia mengatakan bahwa selama tiga hari pertama penahanannya, ia tidak diberi makanan sama sekali.
“Saya baru bisa makan pada tanggal 4 Oktober. Selama tiga hari sebelumnya, saya tidak makan apa pun — hanya minum air dari toilet,” ungkap Heliza dengan suara bergetar.
Keduanya sempat menceritakan pengalaman tersebut ketika transit di Istanbul, Turki, sebelum akhirnya dideportasi ke Malaysia. Bersama 20 relawan lainnya, mereka tiba dengan selamat di Kuala Lumpur pada Selasa (7/10/2025).
Ucapan Terima Kasih untuk Rakyat Turki
Setibanya di Turki, Heliza menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas sambutan dan perhatian yang diberikan oleh rakyat serta pemerintah Turki.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada rakyat Turki. Dukungan mereka begitu besar dan mengharukan. Terima kasih, Türkiye,” ucapnya.
Para relawan Global Sumud Flotilla berangkat untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza, namun kapal mereka dicegat oleh militer Israel di perairan internasional. Penahanan tersebut menuai kecaman luas dari komunitas internasional karena dianggap melanggar hukum kemanusiaan dan kedaulatan sipil.







Komentar