
Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Delapan tersangka tersebut adalah: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.
“Statusnya tersangka. Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya di Semanggi, Kamis (20/11/2025).
Selain dicekal, seluruh tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir,” kata Budi.
Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Sebelumnya Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, Roy Suryo cs belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Dengan pencekalan ini, Roy Suryo tidak bisa lagi ke luar negeri untuk mengecek sekolah Gibran seperti yang dilakukan pada awal November kemarin ke Sydney Australia.
Sumber: Tribun Solo







Komentar