MENGAPA KETAATAN KEPADA PENGUASA TIDAK BERLAKU SECARA MUTLAK?

✍️Ustadz Muhammad Abduh Negara

Mengapa ketaatan kepada penguasa tidak berlaku secara mutlak? Jawabannya, karena pada dasarnya ketaatan terhadap penguasa (baca: ulil amri) itu tidak berdiri sendiri, tidak bersifat independen, berbeda dengan ketaatan kepada Allah ta’ala dan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam.

Ketaatan kepada Allah ta’ala jelas sekali, karena Dia adalah Rabb semesta alam. Ketaatan kepada Rasul juga jelas, karena beliau adalah penyampai wahyu, sekaligus yang berwenang memberikan bayan (penjelasan) atas wahyu. Allah ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ (Agar Engkau (Muhammad) menjelaskan al-Qur’an yang diturunkan kepada mereka) (QS. An-Nahl [16]: 44). Al-Qurthubi menyatakan: “Agar Engkau (Muhammad) menjelaskan kepada manusia hukum-hukum, janji, dan ancaman yang terdapat dalam Kitab ini kepada manusia, dengan perkataan dan perbuatanmu.”

Bahkan, dalam kitab-kitab ushul fiqih disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya wewenang menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh al-Qur’an. Jelas sekali.

Lalu, bagaimana dengan penguasa, apakah dia memiliki hak dan wewenang seperti ini? Tentu saja tidak. Penguasa dan kita sama-sama manusia biasa, bukan penyampai wahyu dan tidak ma’shum dari kesalahan dan dosa.

‘Athiyyah Salim menjelaskan alasan mengapa dalam firman Allah ta’ala Surah An-Nisa Ayat 59, perintah أَطِيعُوا disebutkan berulang kepada Allah ta’ala dan kepada Rasul, sedangkan kepada ulil amri, perintah itu tidak diulang (tidak disebutkan lagi), “Ini adalah isyarat bahwa ketaatan yang asasi itu kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan ketaatan kepada ulil amri itu sebagai pengikut (tabi’). Maksudnya, jika para ulil amri itu menaati Allah dan Rasul-Nya, maka taatilah mereka, sebaliknya jika mereka tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada ketaatan kepada mereka.”

Penulis Tafsir al-Jalalayn memberikan ta’liq tentang potongan ayat ini, “Ketika mereka memerintahkan kalian untuk menaati Allah dan Rasul-Nya”. Ath-Thabari setelah menyebutkan berbagai pendapat tentang makna “ulil amri” dalam ayat ini, beliau berkata, “Pendapat yang paling tepat adalah yang menyatakan bahwa mereka adalah umara (الأمراء) dan wulah (الولاة) (maksudnya: penguasa, penerj), karena berbagai khabar shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk menaati para penguasa, pada perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah dan mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin.”

Mari perhatikan pernyataan pernyataan al-Jalalayn maupun ath-Thabari, jelas sekali menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri itu bersifat terbatas, yaitu ketika mereka menjalankan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan (tambahan dari ath-Thabari) selama kebijakan mereka mengandung kemaslahatan bagi umat Islam.

Al-Qurthubi menyatakan, “Menaati sultan (penguasa), itu wajib selama ia mengandung ketaatan kepada Allah, dan tidak wajib pada perkara yang mengandung kemaksiatan kepada Allah. Karena itu kami katakan: Tidak boleh menaati, menolong, dan mengagungkan para penguasa (الولاة) di masa kita sekarang, tapi kita tetap wajib berperang bersama mereka jika mereka sedang berperang, demikian pula tetap wajib menjalankan peradilan sesuai mandat dari mereka, dan menerima jabatan imam dan ahlul hisbah, serta menjalankan itu semua sesuai tuntunan syariat.”

Mari perhatikan, al-Qurthubi memberikan perincian yang jelas tentang ketaatan kepada ulil amri, bahkan beliau menyatakan tidak boleh menaati para penguasa di masa beliau (Beliau lahir dan besar di masa kejayaan Islam di Andalusia, pada masa Dinasti Al-Muwahhidun), yang sepertinya sangat erat terkait dengan kondisi perpolitikan di masa beliau hidup. Tentu maksudnya bukan haram secara mutlak, tapi perlu perincian, dan memperhatikan segala situasi dan kondisi.

Jika tujuan saya sekadar mengumpulkan kutipan, saya bisa ajukan puluhan bahkan ratusan kutipan (sampai tangan keriting) untuk mendukung tulisan ini, tapi tujuan saya bukan itu. Tujuan saya memuat beberapa kutipan di atas, sekadar menunjukkan bagaimana para ulama memahami konsep “taat ulil amri” di sini, yang ringkasnya, ia terikat pada: (1) Selama hal itu terkait Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan (2) Mengandung kemaslahatan bagi umat Islam.

Ini selaras dengan maqashid syariah adanya pemerintahan dan penguasa, yaitu untuk menegakkan syariat dan mewujudkan kemaslahatan, kedamaian, dan keamanan bagi umat Islam.

Karena itu, hubungan rakyat dan penguasa seharusnya dibangun dari asas ini, yaitu bagaimana agar Syariat tegak, dan kemaslahatan umat terwujud, bukan malah melestarikan jargon “taat penguasa” secara mutlak, tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi dan dihadapi oleh umat Islam, bukan malah terus-terusan membela kebijakan penguasa, meski kebijakan itu jauh dari tuntunan syariat dan tidak mewujudkan kemaslahatan umat.

Berbagai bagian dari syariat Islam, penegakannya sangat erat terkait dengan adanya kekuasaan dan negara, misalnya pelaksanaan hudud dan jihad, perlindungan umat dari sistem ribawi, dan lain sebagainya, karena itu perlu ada negara dan penguasa yang bertugas mewujudkannya. Karena itu juga, dalam teks-teks klasik disebutkan, bahwa kita tidak boleh menolak berperang di belakang imam, karena itu akan mengacaukan dan merusak pelaksanaan syariat jihad, demikian juga pada perkara-perkara lainnya.

Kemaslahatan, kedamaian, dan keamanan umat Islam pun, sangat erat dengan negara dan penguasa, karena tanpa adanya negara, akan terjadi hukum rimba, tanpa adanya penguasa yang ditaati, negara akan jatuh pada chaos (kekacauan) dan kerusakan. Di sisi lain, karena adanya penguasa adalah untuk meraih kemaslahatan umat, maka penguasa wajib diingatkan untuk mewujudkan itu, dan bukan malah memperkaya atau menguntungkan segelintir pihak saja tanpa mempedulikan nasib dan kondisi umat atau rakyat kebanyakan.

Karena itu, saya pernah katakan, hubungan rakyat dan penguasa itu bukan sekadar taat dan taat saja, tapi juga ada dakwah, nasihat, muhasabah, dan amar ma’ruf nahi munkar. Semuanya dilakukan dalam rangka mewujudkan maqashid syariah dari adanya negara dan kekuasaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. aku pernah baca kisah si ibn muljam yg merasa paling sok islami si khawarij dg slogannya tidak ada hukum selain hukum Allah lalu habis itu menentang dan memberontak

    1. Trus buat apa Indon memakai “sistem demokrasi”,
      kalau “mengkritik” / “mengomentari” / “nyinyir” terhadap Pemerintah,
      diartikan / dianalogikan sebagai “menentang” / “memberontak”…!!?

      Katanya “Indon menganut kebebasan berpendapat, dan dijamin oleh UU”…!!!!?

      GOBLOK lu…
      L.O.L