Oleh: Ustadz Maimun Nafis (Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang)
Beredar video biduan joget pakai baju putih dan kudung “formalitas” (meminjam istilah Gus ajir). Saya ingin ikut bicara dikit-dikit, kalau dirasa tak penting lewati saja.
Jadi gini, ada 5 poin berkaitan dengan dakwah dan konser:
1. Dakwah bersama kelompok “ekstrim” tantangannya memang ekstrim. Permintaan jamaah aneh-aneh, tidak seperti dakwah pada santri yang dari jargonnya saja sudah “sam’an wa tha’atan”. Kita mengerti itu. Butuh keluwesan yang sedikit lebih lentur dibanding biasanya.
2. Meski demikian, keluwesan dalam dakwah bukan alasan untuk menerjang syariat dong? hal itu bukan dalih untuk menormalisasi biduan joget begitu di atas panggung. Membiarkan kemaksiatan namanya “mudahanah” pelakunya “mudhin / mudāhin”.
Syaikh ad-Dahlawi menjelaskan:
“Kata Al-Mudhin berasal dari kata Al-Idhan, yaitu bersikap memihak (pilih kasih/basa-basi) dalam hal yang tidak benar, menggampangkan urusan (sikap permisif), dan melembutkan perkataan (tidak tegas). Sedangkan Al-Mudahanah (kompromi terhadap kemungkaran) adalah ketika seseorang melihat kemungkaran namun ia tidak mengubahnya padahal ia mampu melakukannya; baik karena rasa malu (sungkan), kurangnya kepedulian terhadap agama, atau demi menjaga perasaan/kedudukan pelaku kemungkaran tersebut.”
3. Secara fiqh, menurut kitab Madzahib Arba’ah, hukum wanita joget di hadapan umum yang pastinya ada laki-laki tidak mahram adalah haram bil IJMA’.
“Adapun tarian perempuan di hadapan laki-laki yang tidak halal bagi mereka (bukan mahram), maka hukumnya adalah haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkannya berupa bangkitnya syahwat dan fitnah (godaan), serta karena di dalamnya terdapat unsur at-tahattuk (merobek rasa malu/mengumbar aurat) dan al-mujun (perilaku tak senonoh/kurang ajar). Hukum yang sama juga berlaku bagi al-ghilman al-murd (anak-anak muda belia yang berparas tampan dan belum tumbuh janggutnya) apabila menari di hadapan orang yang berpotensi terbangkit syahwatnya dan tergoda oleh mereka.” [Madzahib Arba’ah]
4. Secara fiqh juga, krudung formalitas itu haram sebab masih ada aurat yang terbuka. Baju yang menggambarkan lekuk tubuh juga haram.
5. Selanjutnya, bukan hanya bertaubat, tapi memang harus ada penjelasan dari sang “gus”, bahwa ini haram. Selain demi kejelasan hukum syariat di tengah masyarakat, juga agar tidak ‘merepotkan’ dakwah yang lain. Kami-kami yang santri dan berpegang pada referensi ilmiah sering dituduh “kolot, kaku dan terlalu kerreng” sebab ada tokoh yang kebablasan seperti ini.
Saya mengagumi dakwah beliaunya yang bisa menjangkau elemen yang sulit. Tapi, kali ini sepertinya perlu dikritik sebagaimana saya juga layak dikritik jika salah. Sudah.
–FB–








kalo ga sefrekuensi pasti ga bakalan bersama, artinya apa….pola fikir siustadz sama dengan pola fikir sibiduan…..bahkan lebih rendah karna dia sudah mengenal ilmu agama tapi pola fikir dan pola sikapnya seperti biduan yang ga paham ilmu agama….RUWAIBIDOH…
ini jelas haram bukan bidah @abi ahnaf dungu … dungu. inikan ada cuma di gerombolan aswajasufi nganu.
Nah kalo yg begini mestinya temen2 salafi lbh kenceng mengkritisi kebid’ahannya, jgn yg masih mjd ihtilaf di kalangan para ulama justru paling kenceng vonis bid’ahnya …
jangan pernah dengerin ulama yg merokok dan yg melakukan kemaksiatan
gus kopet ini banyak pengikut nya
astaghfirullah al adzim..
apa belum cukup kemarau yg panjang ini Gus???
ini maksiat….sepakat…