MBG Perampokan Berjamaah dan Terstruktur

Kenapa dapur MBG pakai skema Yayasan?
Karena biar BEBAS PAJAK

Udah dapat insentif segudang, ditambah korupsi miliaran per hari, masih bebas pajak pula.

Ini namanya perampokan berjamaah dan terstruktur.

MBG = Maling Berkedok Gizi

***

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap bahwa sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikendalikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, meraup insentif fiktif sebesar miliaran rupiah setiap harinya.

Temuan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Modus Operandi Kasus Korupsi MBG

Berdasarkan hasil penyidikan resmi dari Kejaksaan Agung RI, para pelaku memanipulasi sistem pelaksanaan program dengan cara berikut:

  • Manipulasi Verifikasi Portal: Seharusnya program MBG dikelola secara transparan oleh yayasan resmi di tiap sekolah. Namun, para tersangka sengaja meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui intervensi sistem verifikasi portal mitra BGN.
  • Insentif Harian Fiktif: Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana (DH), Sony Sanjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) ini kemudian mencairkan aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari APBN.
  • Intervensi Pengadaan Barang: Selain memanipulasi yayasan dapur MBG, mereka melakukan mark-up harga dan pengadaan barang fiktif yang tidak sesuai peruntukan program.

Daftar Proyek Pengadaan yang Dimark-up

Para tersangka menyalahgunakan wewenang dengan merekayasa Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi meloloskan sejumlah proyek bernilai fantastis berikut:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan program.
  • 31.000 unit komputer tablet yang harganya digelembungkan.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Status Hukum dan Penahanan

  • Penetapan Tersangka: Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka utama, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
  • Penahanan Resmi: Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Udah ngantongin cuan bejibun dia kalau ga disita aman meski dalam tahanan bisa serasa healing di hotel saja kaya para pejabat korup lainnya.