LEPAS JILBAB

Allah mewajibkan hambaNya memakai penutup aurat dengan ketentuan tertentu. Ya sudah laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada Tuhan. Selesai. Urusan lawan jenis yang memandang akan syahwat, akan mengganggu atau tidak, itu adalah hikmah, yang tak bisa mengubah wajibnya menutup aurat.

Kalau Anda misalnya adalah wanita buruk rupa, dengan postur cacat, bulat coklat seperti pupuk kambing, itu tidak menjadikan Anda boleh telanjang di depan lelaki impoten.

Hari ini sebagian orang mendakwahkan LEPAS HIJAB dengan alasan, bahwa wanita berjilbab pun bisa menjadi objek pelecehan seksual. Wanita telanjang pun aman aman saja jika lelaki yang memandangnya normal “tidak ngacengan”, katanya. (Eh sejak kapan tidak ngacengan disebut normal? kata bu dokter Yuman : “Jangan bangga kalau birahi rendah pak” hhh)

Sholat adalah kewajiban dari Tuhan. Ya laksakan sesuai aturan. Selesai. Urusan sholat bisa mencegah dari keji dan mungkar itu hikmah, yang tidak akan menggugat wajibnya shalat. Meskipun Anda setelah rajin sholat masih tetap korupsi uang rakyat, masih tetap suka gosip, itu tidak menjadikan Anda boleh meninggalkan sholat. “Percuma juga sholat tetap maksiyat,” kata mereka. Jadi lebih baik ditinggalkan?

Bedakan antara Syariat dan Hikmah Syariat.

(Gus Najih Ibn Abdil Hameed)

Komentar