Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan serius di tengah percepatan pembangunan. Sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN dilaporkan terkontaminasi aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal.
Temuan ini mendorong Otorita IKN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro, untuk menyelamatkan kawasan inti dan mengembalikan fungsi ekologis IKN sebagai smart forest city.
“Total kerusakan mencapai kurang lebih 13.000 hektar. Sebanyak 4.236 hektar akibat tambang ilegal, dan 8.338 hektar lainnya karena perkebunan tanpa izin,” ungkap Edgar, Rabu (29/10/2025).
Kerusakan Jadi Alarm Merah Reforestasi IKN
Otorita IKN menilai kerusakan ini menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan pembangunan. Upaya reforestasi dan rehabilitasi hutan akan menjadi prioritas utama setelah aktivitas ilegal berhasil ditekan.
Satgas yang baru dibentuk diberi mandat bekerja melalui tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
1. Pencegahan: Pengamanan Fisik dan Pengawasan Ketat
Langkah awal dilakukan dengan pemasangan papan larangan di area rawan dan penutupan kawasan yang tidak boleh dikembangkan lagi.
Sebanyak 10 pos penjaga akan dibangun di titik strategis, diawaki personel Otorita dan masyarakat lokal (Pamswakarsa) yang didanai oleh pemerintah IKN.
“Pos penjaga ini akan dilengkapi CCTV 24 jam dan beroperasi mulai 2026,” jelas Edgar.
2. Penindakan: Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Tahap penegakan hukum dilakukan bersama Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Negeri setempat.
Selain itu, Otorita juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM untuk menindak pertambangan ilegal.
“Kami sudah menutup satu kawasan dan memasang peringatan larangan. Jika masih dilanggar, maka bisa langsung kami proses penyidikan,” tegas Edgar.
Operasi penindakan besar-besaran dijadwalkan mulai November 2025.
3. Rehabilitasi: Pemulihan Ekosistem Hutan
Setelah penindakan, fokus Satgas akan bergeser ke pemulihan lingkungan dan reforestasi.
Upaya ini melibatkan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) Otorita IKN, dengan target pelaksanaan paling lambat akhir tahun 2025.
Kerusakan masif akibat aktivitas ilegal ini menjadi ujian bagi visi IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Pemerintah menegaskan, upaya pemulihan ekologis akan berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur dan relokasi aparatur negara yang dijadwalkan mulai November 2025.







Komentar