✍️Rumail Abbas
Pagi-pagi saya baca berita bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), belum ditangkap atau minimal digelandang ke penjara.
Bagi yang belum tahu, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 11 Juli 2026 atas tiga kasus dugaan korupsi (batu bara PLN, ASABRI, Krakatau Steel) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nilai barang bukti yang disita lebih dari Rp536 miliar. Setengah triliun lebih!!!
Meski sudah berstatus tersangka, ternyata kepolisian belum melakukan penahanan. Padahal, tidak ditahan itu peluang untuk kabur ke luar negeri, meski sudah dicegah/dicekal ke luar negeri.
Saya akhirnya nanya Grok, apa yang dilakukan terhadap Roy Suryo. Untuk nyari perbandingannya saja (saya kurang mengikuti isu ini).
Aneh, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi.
Penangkapan itu terjadi di waktu subuh, lho.
Negara kita ini kenapa, sih?
Selamat pagi, Gais. Selamat hari Senin. Ingat, di setiap keringat kita ada pajak yang dipakai buat bayar gaji orang-orang macam Febrie.







Hukum dikonoha baunya Tai yg habis makan bangkai siapaorangnya yg baunya busuk melebihiTAI ga ditahan
si GUOBLOKKKK Aris Wijayantolol ODGJ/af/ANONim (Akal Nol, Otak miNim) ANJING PENJILAT gerombolan TerMul dan TerWo BabRun Jaringan ANak CUcu Keturunan (JANCUK) PKI yang suka berTAQIYAH: “Seluruh pejabat yg ada itu adalah putra putri terbaik negeri ini.” Kadrun jangan memutarbalikkan fakta lho ya‼️
Netizen cerdas: “Hdeehhh…makhluk SUPER DUPER GUOBLOKKKK ini kok gak sembuh² sih⁉️😂😝😅🤣
ini namanya hukum suka2