Ferry Irwandi jadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang UU ITE dengan terdakwa aktivis mahasiswa Khariq Anhar

Ferry Irwandi hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis mahasiswa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam kesaksiannya, Ferry menegaskan bahwa metode “timpa teks” atau menyunting teks pada gambar berita adalah bagian dari kultur internet yang sudah sangat lumrah dan umum digunakan sebagai bentuk ekspresi, kritik, maupun humor.

Berikut adalah poin-poin penting dari kesaksian Ferry Irwandi dalam persidangan tersebut:

Poin Utama Kesaksian Ferry Irwandi

  • Bukan Bagian dari Hoaks: Ferry menyatakan bahwa format “timpa teks” yang diolah menjadi meme atau poster satir bukan bertujuan memanipulasi atau menyebarkan kebohongan. Hal ini karena hasil editan tersebut menggunakan coretan tebal (gari hitam) dan jenis huruf (font) yang berbeda, sehingga masyarakat atau bahkan anak kecil pun bisa langsung mengenali bahwa gambar tersebut adalah hasil suntingan, bukan berita asli.
  • Bagian dari Komunikasi Visual: Format ini dinilai sebagai bentuk komunikasi digital modern yang memadukan visual dengan opini singkat agar pesan atau kritik terhadap isu publik lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
  • Pentingnya Memahami Konteks: Konten media sosial harus dinilai secara utuh berdasarkan maksud pembuatnya. Penilaian hukum tidak boleh dilepaskan dari latar belakang peristiwa yang sedang dikritik, seperti momen demonstrasi Agustus 2025 yang melatarbelakangi unggahan Khariq.
  • Sorotan terhadap “Pasal Karet” UU ITE: Ferry yang juga sempat membagikan pengalaman pribadinya yang pernah dilaporkan ke polisi, menilai bahwa implementasi UU ITE masih memiliki banyak pasal karet yang rentan menjerat ekspresi sah masyarakat atau aktivis.

Latar Belakang Kasus Khariq Anhar

Kasus hukum ini menjerat Khariq Anhar akibat unggahannya di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia didakwa melakukan manipulasi informasi elektronik setelah menyunting tangkapan layar sebuah berita menggunakan aplikasi Canva dengan metode “timpa teks” untuk menyampaikan kritik dan satire.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Profil Khariq Anhar

Khariq Anhar adalah seorang aktivis mahasiswa berprestasi dari Universitas Riau (UNRI) yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu keadilan pendidikan, krisis iklim, dan demokrasi. Namanya menjadi perhatian nasional setelah menghadapi serangkaian jerat hukum dan dugaan kriminalisasi pasca-keterlibatannya dalam aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Berikut adalah profil lengkap, latar belakang, prestasi, serta catatan kasus hukum yang dihadapi oleh Khariq Anhar:

Latar Belakang & Pendidikan

  • Asal Daerah: Lahir dan besar di Provinsi Riau.
  • Status Akademik: Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Riau (UNRI).
  • Karakter: Dikenal sebagai sosok pemuda yang kritis, berani, dan vokal sejak di bangku kuliah.

Rekam Jejak Prestasi & Organisasi

Di luar aktivitas turun ke jalan, Khariq merupakan mahasiswa yang aktif di dunia akademik dan literasi:

  • Gubernur BEM: Pernah menjabat sebagai Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UNRI periode 2023.
  • Mahasiswa Berprestasi: Meraih penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi dengan IP Tertinggi di Faperta UNRI pada tahun 2021.
  • Komunitas Literasi: Pendiri sekaligus Ketua Komunitas Literasi dan Sastra Universitas Riau (@kalistra.unri) yang berfokus membangun budaya baca serta diskusi kritis mahasiswa.
  • Prestasi Menulis: Menjuarai kompetisi menulis nasional, di antaranya Juara 1 National Essay Competition Nada Dering pada tahun 2022.
  • Organisasi Keagamaan: Pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum LSI Nurul Falah.

Kronologi Konflik dan Kasus Hukum

Perjalanan aktivisme Khariq diwarnai oleh berbagai tekanan hukum yang memicu gelombang solidaritas publik:

  • Kritik UKT Kampus: Sebelum mencuat ke tingkat nasional, Khariq sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak rektorat tempatnya kuliah akibat mengkritik mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara terbuka.
  • Aksi Kritik Rekrutmen Polri: Pada Agustus 2025, ia memimpin kritik berbasis putusan Mahkamah Konstitusi terkait level pendidikan minimum dalam penerimaan anggota Polri. Akibat kritik ini, ia sempat menjadi korban doxing (penyebaran data pribadi) di media sosial.
  • Kasus Tudingan Penghasutan: Pasca-demonstrasi Agustus 2025, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan ditahan atas tuduhan pasal berlapis terkait mobilisasi massa. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas dirinya beserta tiga rekan aktivis lainnya pada Maret 2026 dari segala dakwaan penghasutan tersebut.
  • Kasus UU ITE “Timpa Teks”: Khariq kembali dijerat hukum menggunakan UU ITE terkait konten manipulasi visual berupa “timpa teks” (membuat konten satir/meme dari pemberitaan media menggunakan aplikasi desain Canva). Proses hukum ini menuai kritik tajam dari berbagai kreator konten dan tokoh publik, salah satunya Ferry Irwandi yang menilai dakwaan tersebut sangat absurd dan serampangan karena metode “timpa teks” merupakan budaya meme yang lazim di internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. mengapa memuja si kiri pengagum malaka kiri, apa antum berubah jd golongan kiri? Allah yg maha membolak balikkan hati astaghfirullah