



Wacana pembentukan lembaga pemeringkat mandiri oleh DPR memicu perdebatan di tengah anjloknya pasar keuangan harian.
Berdasarkan data per 26 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat menguat ditutup anjlok 1,22% ke level 5.373,09, sementara nilai tukar rupiah makin melemah hingga menembus level Rp18.161 per dolar AS di pasar spot.
Gagasan membuat rating sendiri dinilai sebagian pihak sebagai respons emosional.
Berikut adalah akar masalah dan dilema yang terjadi dari situasi tersebut:
1. Penyebab Pasar Keuangan Rontok
- Sentimen Negatif MSCI: Gejolak pasar modal ini dipicu oleh proposal Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang melakukan konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Isu ini memicu kepanikan investor asing sehingga terjadi aksi jual bersih (net sell) besar-besaran, terutama pada saham perbankan berkapitalisasi besar.
- Tekanan Fiskal dan Global: Selain isu MSCI, melesatnya harga minyak mentah global dan risiko disiplin fiskal (terkait defisit anggaran serta penurunan cadangan devisa) ikut menjadi sorotan lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings.
2. Duduk Perkara Usulan “Rating Sendiri”
- Pernyataan DPR: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Indonesia membentuk lembaga pemeringkat bursa saham sendiri. Pihaknya berargumen bahwa Indonesia harus mandiri menentukan penilaian pasar modalnya berdasarkan kekuatan fundamental dalam negeri, bukannya terus-terusan tunduk pada pengumuman lembaga asing.
- Respons OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengkaji dan berkoordinasi lebih lanjut mengenai usulan spesifik tersebut.
3. Kontradiksi dan Realitas Pasar
Langkah politik ini memicu skeptisisme di kalangan pelaku pasar modal karena adanya benturan realitas industri keuangan global:Sisi Politis / Kedaulatan Realitas Finansial Pasar Modal Proteksi Sentimen: Mengurangi efek kejut atau kepanikan dari laporan lembaga asing yang sering kali memicu capital outflow jangka pendek. Kredibilitas Asing: Investor asing (foreign fund) hanya menggunakan standardisasi global (seperti S&P, Moody’s, Fitch, atau MSCI) untuk menaruh modalnya. Menonjolkan Fundamental: Fokus pada pertumbuhan domestik dan indikator riil yang dianggap tidak sepenuhnya dipahami analis internasional. Risiko Standalone: Jika Indonesia menarik diri dari penilaian global atau membuat standar yang tidak diakui internasional, pasar domestik terancam makin terisolasi.
Kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya masih dinilai Investment Grade (BBB dengan outlook stabil) oleh S&P per Juli 2026. Namun, alih-alih melawan arus global dengan membuat lembaga rating tandingan, para analis pasar modal menilai pemerintah dan bursa efek lebih mendesak untuk fokus memperbaiki tata kelola pasar, memulihkan kepercayaan investor, dan memperkuat disiplin fiskal agar tidak rentan digoyang sentimen luar negeri.








Ngurus wapres sama ijazah palsu aja nggak pecuss kok mo ngurus rating. Mikir !!!
Si bowo menang pilpres juga kan hasil survey bayaran
rating kusumo