Tak Perlu Bertele-tele: Tendang Gibran, Tangkap Jokowi
Oleh Asyari Usman
Wartawan senior Edi Mulyadi, teman dekat saya, kemarin (26/10/2026) menguraikan panjang-lebar tentang proses untuk memakzulkan wapres ilegal, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Edi, proses itu bakal panjang tapi bukan berarti tertutup. Ini disebabkan DPR bakal enggan. Sehingga menjadi lamban. Menurut Edi, parpol-parpol memikirkan berbagai kepentingan mereka.
Sebenarnya tidak perlu bertele-tele. DPR tidak perlu enggan. Untuk apa enggan? Untuk apa lamban? Ini yang membuat negara ini dikangkangi oleh penipu licik seperti Jokowi.
DPR jangan ragu. Bukankah si Jokowi —bekas presiden itu— tidak enggan dan tidak segan menabrak aturan konstitusi dan UU pemilu untuk menaikkan Gibran ke kursi wapres. Bukankah Jokowi memaksakan perubahan pasal-pasal demi pencalonan Gibran di pilpres 2024 dengan seenak udelnya saja?
Sekarang, setelah Gibran berubah menjadi wapres ilegal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6 Oktober 2026, mengapa pula DPR harus bertindak hati-hati untuk menyingkirkan dia?
Sudah terang benderang dia tidak memenuhi syarat pendidikan, dan ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen penyetaraan ijazah yang melibatkan pejabat tinggi Kemendikdasmen serta pihak Gibran sendiri, kenapa DPR, parpol dan para politisi menjadi diam ketakutan? Aneh sekali kalian semua.
Kalian malah melangkah berhati-hati, memikirkan dampak ini dan dampak itu. Sementara Jokowi tidak mikir sedikit pun ketika dia menginjak-injak konstusi, UU dan etika. Kenapa kalian ragu memaksa Gibran mundur?
Apa alasan kalian berbaik hati kepada penjahat konstitusi dan pelanggar aturan itu? Kenapa Anda menjadi berhati-hati untuk menyingkirkan Gibran padahal ayah dia, Jokowi, enteng-enteng saja mengubah aturan tertinggi melalui proses yang dia paksakan dengan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) itu?
Seharusnya kalian gunakan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kalian untuk menghukum para penjahat konstitusi. Bukan malah ketakutan.
Kalian, para anggota DPR, bakal berhadapan dengan rakyat kalau kalian tidak segera menendang Gibran. Putusan MK 6 Oktober 2026 itu jelas mengimplikasikan bahwa Gibran tidak sah duduk di kursi wapres.
Artinya, tidak diperlukan proses yang berliku-liku. Posisi dia sudah jelas tidak sah sebagai wakil presiden. Menunggu apa lagi? Apa susahnya kalian bersidang kilat dan mengajukan pemakzulan ke MPR. Majelis tidak mungkin menolak. Ketuk palu paripurna MPR: “dengan ini Gibran dipecat”.
Selepas itu Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pemalsuan dokumen pilpres Gibran. Tidak ada kata maaf.
Kalau misalnya Jokowi melakukan manuver perlawanan, Presiden Prabowo tinggal perintahkan Kapolri menangkap Jokowi. Usut semua dugaan tindak pidana yang telah dia lakukan terkait pencalonan Gibran di pilpres 2024 dan dugaan-dugaan pidana lain semasa dia berkuasa sebagai presiden.
Kalau Prabowo enggan, dikhawatirkan publik akan memaknai keengganan itu sebagai pembelaan yang inkonstitusional untuk Gibran dan Jokowi yang di mata publik telah melakukan perbuatan tercela dan bahkan dugaan tindak pidana.[]
27 Oktober 2026
(Wartawan Senior Freedom News)








bener tuh, gas aja