Jakarta – Nama Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak terkenal Mohammad Riza Chalid, kembali jadi sorotan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Kerry diduga menggunakan dana fantastis sebesar Rp176,3 miliar hasil penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak untuk membiayai perjalanan golf mewah ke Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa Kejaksaan Agung, uang tersebut berasal dari pembayaran sewa terminal melalui perusahaan milik keluarga Riza Chalid, PT Orbit Terminal Merak (OTM). Aktivitas di Thailand itu turut dihadiri beberapa nama besar, seperti Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati, serta sejumlah pejabat dari PT Pertamina (Persero).
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru Pertamina Arief Sukmara.
“Dana sebesar Rp176,39 miliar dari sewa Terminal BBM Merak digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh para terdakwa bersama sejumlah pejabat Pertamina,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Tipikor.
Kasus ini bermula ketika Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan TBBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta—saat itu Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Padahal, terminal yang ditawarkan bukan milik PT Tangki Merak (perusahaan mereka), melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Dengan memanfaatkan jaringan internal, Kerry dan Riza Chalid disebut mendesak sejumlah pejabat Pertamina agar mempercepat penunjukan langsung kerja sama tersebut. Padahal, menurut jaksa, proyek itu tidak memenuhi syarat penunjukan langsung karena bukan termasuk pengadaan mendesak atau strategis.
“Kesepakatan dilakukan tanpa memenuhi kriteria pengadaan langsung dan tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya,” jelas jaksa.
Setelah penunjukan disetujui, Kerry disebut meminta agar nilai aset Oiltanking Merak dimasukkan ke dalam perhitungan thruput fee, sehingga biaya sewa terminal menjadi jauh lebih mahal dari semestinya.
Tak berhenti di situ, ia juga meminta agar klausul kepemilikan aset Oiltanking dihapus dari kontrak, sehingga setelah masa sewa berakhir, aset tersebut tidak akan beralih ke Pertamina.
Atas manipulasi dan intervensi tersebut, Kerry, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan diduga menikmati keuntungan hingga Rp2,9 triliun melalui PT Orbit Terminal Merak.
Selain kasus TBBM Merak, Kerry juga disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) untuk Pertamina International Shipping. Dari proyek ini, ia diduga memperoleh tambahan keuntungan sekitar Rp164,7 miliar.
Total dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp171,99 triliun.







Komentar