WNI Jadi Orang Pertama di Malaysia yang Dipenjara karena Buang Puntung Rokok

Membuang puntung rokok sembarangan di Malaysia adalah tindak pidana yang diatur secara ketat berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum 2007 (UU Nomor 672).

Pada 1 Januari 2026 Otoritas Malaysia telah memperketat penegakan hukum lingkungan ini guna mendukung kampanye kebersihan nasional.

Aturan ketat ini berlaku bagi siapa saja, termasuk warga lokal maupun Warga Negara Foreign/Asing (WNA).

Kasus terbaru mencatat seorang buruh migran warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang harus menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu dinyatakan bersalah membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Zainal Fitri Ahmad mengatakan, WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama 1 bulan sejak 28 Agustus 2026.

Hukuman itu dijatuhkan setelah dia tidak membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (15/9/2026).

Zainal menyampaikan, hingga saat ini terdapat 107 kasus yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan dalam seluruh kasus tersebut mencapai 71.550 ringgit Malaysia (sekitar Rp 313 juta).

Berikut adalah rincian sanksi dan denda bagi pelanggar yang membuang puntung rokok atau sampah kecil di tempat umum di Malaysia:

Sanksi dan Denda Utama

  • Denda Finansial: Pelanggar dapat dikenai denda langsung mulai dari RM 500 hingga RM 2.000 (sekitar Rp1,7 juta hingga Rp8,7 juta).
  • Hukuman Penjara: Jika pelanggar tidak mampu atau menolak membayar denda yang dijatuhkan pengadilan, mereka harus menjalani hukuman kurungan penjara (misalnya kurungan selama 1 bulan).
  • Perintah Kerja Sosial (Khidmat Masyarakat): Pelanggar juga bisa diperintahkan oleh pengadilan untuk menjalani hukuman tambahan berupa kerja sosial hingga maksimal 6 bulan. Aktivitas kerja sosial ini meliputi menyapu jalanan umum, membersihkan saluran air, memangkas pohon, hingga mencuci toilet umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 komentar

    1. Hei, bung! Selain mengganggu kesehatannya sendiri, merokok di tempat umum mengganggu orang lain yang tidak bisa dengan adanya asap rokok, dan banyak juga yang terganggu dengan asap rokok, sehingga muncul peraturan yentang merokok, paham Ahoker alias termul/terwo?

  1. di malingsial gak dilarang merokok di jalan, buktinya WNI merokok dijalan. yg dilarang membuang sampah, termasuk puntung rokok. knp yg dibahas jadi merokok. paham drun 🤣

    1. ya, kan, di jalan, ya. Kalau di taman, di stasiun, di mall, di SPBU, dan di manapun yang ada aturannya, ya, ada larangan merokoknya, lah…

  2. kadrun2 gak usah sok suci dan bersih, biasanya yg jorok suka buang sampah sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas ya kalian sendiri, paham drun?

    1. di Indonesia juga ada peraturan tentang larangan membuang sampah sembarangan, mau sampah puntung atau bukan, yang jelas semua sampah.

      peraturannya ada, tapi ini wakanda! 🤣