Geger! Legislator Gerindra Ketapang Diduga Catut Nama Jenderal Polisi, Minta Rp300 Juta untuk ‘Amankan’ Perkara

KETAPANG – Dugaan praktik percaloan perkara hukum yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Gerindra, Mat Hoji, mulai memantik perhatian publik. Namanya disebut dalam rekaman percakapan telepon yang diduga berisi permintaan uang hingga Rp300 juta dengan iming-iming dapat mengamankan perkara hukum yang tengah dihadapi seorang warga Kecamatan Manis Mata berinisial SD.

Tak sekadar meminta uang dalam jumlah fantastis, sosok yang diduga Mat Hoji dalam rekaman tersebut juga disebut-sebut membawa nama sejumlah petinggi kepolisian. Bahkan, nama seorang jenderal polisi yang diklaim pernah menjabat sebagai komandan Densus 88 Antiteror turut diseret untuk meyakinkan SD bahwa persoalan hukumnya bisa diselesaikan.

Kasus ini semakin menyita perhatian lantaran dalam percakapan tersebut turut disebut nama Kapolda Gorontalo. Klaim mengenai keterlibatan atau hubungan dengan para pejabat kepolisian itu kini menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi dan diuji lebih lanjut.

Rekaman Telepon Ungkap Permintaan Rp300 Juta

Dalam rekaman percakapan yang diperoleh KalbarOnline, pria yang diduga Mat Hoji terdengar meminta SD menyiapkan uang Rp300 juta. Uang tersebut disebut perlu disiagakan agar dapat digunakan untuk mengurus perkara yang sedang membelit SD.

“Sebearnye begini Sai kalau kau mau saling percaya, standby kan di aku duit itu. Terus terang kasus kau ini macam kasus orang besak. Yang nelpon ke Kapolres tu Densus 88, komandan yang pimpin penggerebekan Jampidsus. Atas perintah Kapolda Gorontalo,” demikian petikan percakapan dalam rekaman tersebut.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya upaya meyakinkan SD dengan membawa-bawa nama tokoh dan pejabat tinggi kepolisian.

Bahkan, dalam bagian percakapan lainnya, pria tersebut terdengar memberikan jaminan yang sangat meyakinkan bahwa perkara SD akan aman.

“Seribu persen aman kasus kau ni. Biar standby dengan aku, jadi ketika orang dolok ex, aku dak nunggu biar dengan aku, dak usah kawater am kau tu,” ucapnya dalam rekaman.

Jaminan tersebut diduga menjadi salah satu alasan SD bersedia menyiapkan uang yang diminta.

Rp300 Juta Mengalir dalam Delapan Kali Transfer

Menanggapi permintaan tersebut, SD sempat menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengirimkan uang pada hari yang sama karena bank sedang libur. Ia kemudian menjanjikan pengiriman pada Senin sekaligus meminta kuitansi sebagai bukti penyerahan uang.

“Iye, Senin Pak We. Saye minta kasus dana desa dan laporan penggelan truck ini selesai, SP3 aam Pak We. Karena libur, Senin Pak We,” jawab SD dalam percakapan tersebut.

Belakangan, SD disebut telah mengirimkan total uang sebesar Rp300 juta melalui dua rekening atas nama IS dan HR.

Pengiriman dilakukan dalam delapan kali transaksi melalui rekening SeaBank dan Bank BCA.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah salah satu pemilik rekening penerima berinisial HR diketahui merupakan mantan sopir pribadi Mat Hoji. HR disebut tidak lagi bekerja sebagai sopir setelah persoalan tersebut mencuat.

Aliran dana melalui rekening pihak lain ini pun memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya penerima akhir uang tersebut dan bagaimana penggunaannya.

Merasa dirugikan, SD kemudian meminta agar seluruh uang yang telah ditransfer dikembalikan.

Somasi Dilayangkan, Pengacara Beri Ultimatum

Persoalan tersebut kini memasuki babak baru setelah SD memberikan kuasa kepada advokat Iga Pebrian Pratama, SH, bersama Jakaria Irawan, SH, MH.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada Mat Hoji untuk memperjuangkan hak kliennya sekaligus meminta pengembalian dana yang telah disetorkan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih membuka kesempatan bagi penyelesaian secara musyawarah.

Namun, kesempatan tersebut tentu tidak akan terbuka selamanya apabila tidak ada iktikad baik dari pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Sesuai tuntutan klien kami agar uang yang pernah dikirimkan melalui orang-orang yang kami duga dekat dengan M dikembalikan. Kita masih menunggu iktikad baik M,” kata Iga.

Iga juga menegaskan bahwa seorang anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian penyidikan suatu perkara.

Kewenangan tersebut berada pada penyidik dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

Karena itu, dugaan adanya janji mengamankan perkara dengan imbalan uang dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Mat Hoji Buka Suara, Bantah Terima Uang Rp300 Juta

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Mat Hoji akhirnya memberikan klarifikasi.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (18/10/2026), legislator Partai Gerindra itu membenarkan bahwa dirinya mengenal SD. Ia mengaku pernah dihubungi warga Manis Mata tersebut untuk meminta bantuan terkait persoalan hukum yang sedang ditangani Polsek Manis Mata.

Mat Hoji mengklaim bahwa dirinya hanya membantu mempertemukan SD dengan seorang pengacara yang dikenalnya agar mendapatkan pendampingan hukum.

“Sudah saya temukan dia dengan seorang pengacara kenalan saya, ada surat kuasa, ada perjanjian sebagainya lah. Artinya kasus dia sudah diurus oleh pengacara. Sejauh mana saat itu saya kurang pantau,” ujarnya.

Mengenai transfer uang ke sejumlah rekening, Mat Hoji mengakui bahwa salah satu pemilik rekening penerima merupakan mantan sopir pribadinya.

Namun, ia dengan tegas membantah menerima uang dari transaksi tersebut.

Menurut versinya, dana Rp300 juta itu merupakan pembayaran jasa hukum, termasuk biaya pengacara, yang hanya dititipkan atau disalurkan melalui dua orang.

“Uang itupun hanya lewat saja, itu uang sebenarnya jasa hukum ke pengacara. Tidak ada yang saya terima dari transfer itu,” katanya.

Mat Hoji juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila persoalan ini berlanjut ke ranah kepolisian. Ia mengaku memiliki bukti transaksi untuk menjelaskan aliran dana tersebut.

“Saya ada penjelasanya dan semua bukti transaksinya ada,” tutupnya.

Publik Menanti Kejelasan Aliran Dana Rp300 Juta

Mencuatnya rekaman percakapan, permintaan uang dalam jumlah besar, penggunaan rekening atas nama pihak lain, hingga bantahan Mat Hoji membuat perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

Apakah benar uang Rp300 juta tersebut merupakan biaya jasa hukum sebagaimana diklaim Mat Hoji? Ataukah terdapat dugaan praktik menjanjikan pengamanan perkara dengan membawa-bawa nama petinggi kepolisian?

Semua itu tentu membutuhkan pembuktian melalui proses hukum, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan rekaman percakapan, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Yang jelas, apabila dugaan pencatutan nama pejabat dan janji mengamankan perkara dengan imbalan uang terbukti, persoalan ini bukan sekadar sengketa pengembalian dana biasa. Ada persoalan serius mengenai integritas penegakan hukum yang patut mendapat perhatian.

Kini publik menanti apakah persoalan Rp300 juta ini akan berhenti pada somasi atau justru bergulir menjadi perkara hukum yang lebih besar.

(Adi LC/KalbarOnline)

Tags: Mat Hoji, Gerindra, DPRD Ketapang, Rp300 Juta, Dugaan Pencatutan Nama Jenderal Polisi, Densus 88, Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *