SURAT DARI BALIK JERUJI KASUS ASDP

Oleh: Harry Muhammad Adhi Caksono/Harry MAC

Yang saya banggakan: Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI)
khususnya kepada YTH

  1. Bro Farizky Putra Astrowantra, ketua ILUNI FTUI
  2. Bro Johannes Anton Wittono, ketua ILUNI TGP/TK FTUI
  3. Bang Ichsan
  4. Bang Didi Ratan
  5. Bang Cindar
  6. Bang Tomy Suryatama
  7. Bro Israr Saputra
  8. Bro Rizki Hadi Putra
  9. Bro Wahyu Danumlya
  10. Bro Bambang Yoedi Purnadi
  11. Bro Agam Munawar
  12. Bro Berliantho Ariyanga
  13. Bro Putranto Manuhoro
  14. Bro Rid Agustian Fajarín
  15. Bro Riyadi Syakur.
  16. Bro Fajar
  17. Sister Ismi

dan alumni TGP 97
yg tak bisa saya
sebutkan satu per satu

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dari balik jeruji besi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan dan doa baik selama proses hukum yang saya jalani hingga putusan pengadilan tanggal 20 Nov 2025 lalu. Juga atas Amicus curiae yang disampaikan sebagai sahabat pengadilan. Telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Sungguh saya merasakan itu sebagai semangat yang menyertai dalam mencari keadilan yang entah ada di mana.

Saya diputus vonis 4 (empat) tahun penjara atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui bukti dan saksi. Juga atas tuduhan kerugian Negara yang diragukan kebenarannya yg dilakukan oleh penilai yang tidak bersertifikat dan tidak berwenang, semua tuduhan dapat dibantah dengan jelas dan terang. Namun, fakta persidangan diabaikan, dipotong dan dikaburkan. Narasi sesat dipertahankan, seolah Tuhan pun mereka abaikan.

Saya bersyukur ada Dissenting Opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Sunoto, yang merupakan Hakim Ketua persidangan ini. Hanya beliau yang waras, menggunakan pisau analisis sesuai fakta persidangan. Ramuan antara pemahaman keilmuan, wisdom (kebijakan -red) dan kebeningan hati menyajikan kebenaran walau pahit, yg menyentuh keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.

Beliau menyatakan bahwa saya dan 2 (dua) kolega mantan direksi ASDP harus dilepaskan dari tuntutan hukum karena tidak ada niat jahat (mens rea), tidak menerima keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana sepeserpun, tidak ada benturan kepentingan dengan penjual. Tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana korupsi melainkan murni keputusan bisnis. Telah mengikuti tata kelola, disetujui Dewan Komisaris dan Menteri BUMN selaku RUPS. Menggunakan 7 konsultan dan penilai independen serta didampingi Jamdatun, BPKP, dan diaudit BPK, kriteri Business Judgment Rule (BJR) terpenuhi. Apalagi bisnis ASDP terus tumbuh mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah. Untuk menjaga kelangsungan layanan publik di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang terus merugi walaupun terus disubsidi pemerintah.

Masih menurut Hakim Sunoto, kalau tahapan yang dilalui sudah seperti ini, beliau menekankan bahwa pemidanaan direksi bisa berdampak buruk bagi dunia usaha dan membuat profesional BUMN takut dalam mengambil keputusan bisnis. Lalu beliau (Hakim Sunoto) melepas kacamata dan menyeka air matanya dalam persidangan.

Terima kasih telah mempercayai saya sampai saat ini. Proses hukum ini membuat saya lelah, tapi tidak boleh berhenti menyampaikan kebenaran. Tidak ada kata jera dalam perjuangan.

Semoga pertolongan Allah SWT menjemput kami, perkara ini selesai dan membuka keadilan bagi profesional BUMN lainnya.

Terima kasih kepada setiap hati yang turut mengetuk pintu langit dengan doa. Semoga Allah membalas dengan pahala dan kebaikan.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Dari Rumah Tahanan KPK, 24 Nov 2025
Harry MAC

Komentar