Oleh: Mila Machmudah Djamhari
Putusan hukum perceraian Dhani dan Maia baru inkrah tahun 2012 dalam keputusan Peninjauan Kembali (PK) di MA dimana pihak Maia tidak melakukan PK balik…
Karena perceraiannya baru resmi tahun 2012 jadi selama itu Dhani tidak bisa menikah secara resmi dengan MJ (Mulan Jameela).

Dari kasus di atas kita ambil pelajaran… Semestinya memang gugatan hadanah (pengasuhan anak) dan harta gono gini dipisah dari gugatan cerai sehingga masing-masing pihak bisa melanjutkan hidupnya… Rumitnya rebutan hak asuh dan harta gono-gini bisa merugikan kaum perempuan karena terhambat hak hukumnya untuk menikah lagi sedangkan laki-laki bisa nikah siri…
Terkait pernyataan AD yang merasa sudah Talak 3 tetapi pihak hakim memutuskan baru talak 1 adalah perbedaan syariat Islam dengan hukum dunia… Bagi AD dia merasa sudah 3 kali talak maka secara syariat Islam dianggap sudah Talak 3… Dalam pandangan hakim jelas harus ada bukti telah terjadi 3 kali talak, kalau tidak ada bukti jelas tidak bisa membuat keputusan yang menyatakan telah terjadi talak 3…
Seperti keputusan hakim yang tidak bisa menyatakan apakah benar kesaksian bahwa AD nikah sirri dengan MJ tahun 2006 karena tidak ada bukti. Kesaksian ini hanya membenarkan adanya faktor telah terjadi disharmoni dalam sebuah perkawinan…
Tuduhan penyalahgunaan narkoba juga tidak bisa dibuktikan karena kasus penyalahgunaan narkoba harusnya ada bukti dokumentasi foto atau video saat mengkonsumsi narkoba, dimana narkoba sebagai barang ilegal tentunya tidak ada kuitansi jual belinya. Hasil tes narkoba yang menyatakan tidak ada bukti penggunaan atau kecanduan narkoba tahun 2008 sebenarnya juga tidak relevan karena dugaan penggunaan narkobanya di tahun 2006…
Hak asuh anak di bawah umur 12 idealnya memang diasuh oleh ibunya tetapi bukan berarti tidak bisa jatuh ke bapaknya… Kasus AD dan Maia ini menyerahkan hak asuh anak ke ibunya karena normatif anak di bawah umur di asuh ibunya bukan berarti bapaknya tidak lebih layak… Seorang ibu pun berhak kok menyerahkan hak asuh anak bila merasa tidak mampu atau tidak ingin karena sesungguhnya kewajiban menafkahi anak adalah kewajiban Bapak…
Saya sudah baca hasil lengkap Keputusan Pengadilan Agama perceraian mereka… pada prinsipnya rumah tangga mereka disharmoni jadi Hakim bisa mengabulkan permohonan penggugat untuk cerai…
Keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memberikan hak untuk memilih ikut siapa adalah keputusan yang tepat karena hak anak untuk didengarkan… sayangnya hak itu baru diberikan saat anak berusia 12 tahun… Sehingga cukup lama anak berada di dalam konflik orang tuanya…
Jodoh itu tidak harus sampai maut tetapi bisa selesai di tengah jalan… Keduanya tidak bisa dipungkiri adalah orang-orang pintar tetapi tidak bijaksana…
Perjanjian pra nikah adalah solusi ketika dua manusia yang hari ini saling cinta… tidak menjamin perjalanan hidup masih saling cinta… Buat orang tua yang mau menikahkan anaknya sekiranya buatlah perjanjian pra nikah…
(fb)






