Menkomdigi tegaskan bahwa Komdigi hanya men-take down video Amien Rais, tidak ajukan gugatan hukum karena bukan ranah Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya hanya melakukan take down (pemblokiran) terhadap video yang diunggah oleh Amien Rais di Youtube, dan tidak mengajukan gugatan hukum, karena bukan kewenangan Komdigi.

Berikut poin-poin penegasan yang disampaikan Meutya Hafid kepada media:

  • Fokus pada Take Down: Komdigi bertindak memblokir konten video Amien Rais karena dinilai mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
  • Bukan Ranah Komdigi: Meutya menegaskan bahwa mengajukan gugatan hukum bukan merupakan ranah kewenangan kementeriannya.
  • Menjaga Ruang Digital: Langkah take down dinilai tepat sesuai tugas Komdigi dalam menjaga ruang digital dari konten yang memicu kegaduhan dan memecah belah bangsa.

Video berdurasi sekitar 8 menit tersebut, yang menyinggung kedekatan Prabowo-Teddy, dianggap memuat narasi fitnah dan pembunuhan karakter. Meskipun Komdigi mengambil langkah tegas melalui take down, mereka tidak menempuh jalur hukum secara langsung terhadap Amien Rais.

KOMDIGI itu bukan aparat penegak hukum, bukan juga pengacara negara, KOMDIGI Tidak bisa mengambil langkah hukum mewakili Presiden maupun Teddy.

CATATAN: Sisi lain jika mau membawa ke ranah hukum, harus jelas dulu perkara-nya apa? Pidana terkait apa?

1. Jika pencemaran nama baik (pasal 433 KUHP baru) atau fitnah (pasal 434 KUHP baru), maka hanya Teddy atau pak Prabowo yang bisa mengadukan. Pencemaran nama baik itu delik aduan.

2. Jika menyerang harkat martabat Presiden (Pasal 218 KUHP baru), maka ini juga delik aduan yang hanya Presiden yang bisa melaporkan, tidak bisa diwakilkan.

3. Jika kabar bohong yg menimbulkan kegadauhan, baru bukan delik aduan, penegak hukum bisa langsung memproses jika cukup bukti-buktinya.

Namun, ini bukan sekedar delik formal dimana telah tejadi penyebaran kabar bohong, tapi sebuah deilik material dimana harus bisa dibuktikan telah terjadi kegaduhan akibat kabar bohong tersebut.

[Video pernyataan Menkomdigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. gak diajukan gugatan hukum masih olok2, nanti kalo diajukan gugaan hukum olok2 otoriter lah, orba lah, antikritik lah, dll, serbasalah kita semua dimata pemuja si omon2 pengkhiant yemn🤣🤣🤣🤣