Refly Harun Sebut Perjuangan Roy Suryo Belum Selesai, Lanjut Praperadilan Jilid 2 & Siap Rontokkan Pasal ‘Selundupan’

Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan hari ini, Selasa (7/7/2026).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Kubu Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid 2 untuk membatalkan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Polda Metro Jaya, menyusul kemenangan sebagian permohonan praperadilan pertama atas tindakan penahanan dan penggeledahan.

Refly Harun, selaku kuasa hukum, menilai penerapan pasal tersebut sumir dan kurang alat bukti, sehingga perjuangan hukum berlanjut untuk merontokkan dasar penetapan tersangka.

“Kita patut berbahagia dan berbangga pada hari ini, tapi perjuangan kita masih panjang, masih ada nanti JUMAT Pra-Peradilan yang baru, nah praperadilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara, karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1 UU ITE, yang kami anggap ini pasal selundupan, karena itu kita ajukan praperadilan lagi, kita akan rontokkan pasal ini,” kata Refly Harun usai sidang praperadilan tahap pertama, Selasa (7/7/2026).

Bunyi Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Roy Suryo dituding ‘mengedit’ (mengubah, menambah, mengurangi) ijazah Jokowi.

[VIDEO Pernyataan Refly Harun]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar