Jadi Kuasa Hukum dr. Tifa, Gufroni: Instruksi dari Pimpinan PP Muhammadiyah

Gufroni, SH, MH (LBH AP PP Muhammadiyah) di akun fbnya (7/7/2026) mengungkap:

Bolehkah saya bercerita tentang mengapa kami menjadi kuasa hukum para tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazahnya yang diduga palsu?

Pertama tentu saja karena ini instruksi dari pimpinan di PP Muhammadiyah bidang hukum dan HAM. Oleh karenanya kami sami’na wa ato’na. Kami laksanakan apa yang menjadi keharusan untuk memberi pendampingan hukum.

Kedua, kami menjalankan kuasa bukan sebagai pribadi tapi atas nama LBH AP PP Muhammadiyah. Segala hal yang berkaitan dengan upaya hukum itu kapasitasnya sebagai mewakili lembaga. Jadi di internal kami, kami solid dan tidak ada kepentingan pribadi untuk mencari popularitas atau apapun itu.

Ketiga, sehubungan sudah ada tim pengacara sebelumnya maka kami menghormati langkah-langkah atau upaya hukum yang sudah ditempuh. Kami tidak ingin mendahului apa yang sudah dikerjakan tim pengacara sebelumnya. Kami memposisikan sebagai supporting saja. Hadir dalam persidangan dan menjalankan apa yang seharusnya dilakukan. Sesekali tampil di podcas atau tv bila ada penugasan dari kordinator tim.

Keempat, oleh karenanya kami melebur diri dalam surat kuasa yang sama. Tidak mengatasnamakan lembaga hukum kami. Jadi tidak ada surat kuasa lain agar memudahkan dalam hal pembelaan dan lainnya. Jadi kami tidak khawatir kehilangan marwah karena hakikatnya tetap sebagai kuasa hukum untuk pembelaan dan kepentingan pemberi kuasa.

Terakhir, sampai saat ini kami tetap menjadi kuasa hukum dokter Tifa dan juga Roy Suryo dan beberapa tersangka lain. Khusus untuk kuasa hukum Roy Suryo kami sedang mempertimbangkan sikap kami sehubungan adanya polemik atau konflik antar pengacara (baca: dua tim advokat) dengan meninjau ulang surat kuasa yang sudah ada sebelumnya.

fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar