Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo dapat gugur apabila pelapor (Jokowi) tidak hadir dan tidak membuktikan laporannya di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di chanel YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).
Mahfud menjelaskan, laporan yang diajukan Jokowi merupakan perkara delik aduan.
Menurutnya, dalam perkara tersebut pelapor perlu hadir untuk membuktikan dugaan kerugian yang dialaminya di hadapan hakim.
“Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu,” jelas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menilai apabila Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan akan datang ke persidangan, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensinya.
“Karena kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai apabila Jokowi tidak hadir dengan alasan tertentu, termasuk jika ada langkah lain yang membuat kehadirannya dianggap tidak diperlukan, hal tersebut dapat memunculkan persoalan di masyarakat.
Menurutnya, meski perkara dapat selesai secara formal, pertanyaan publik mengenai persoalan tersebut bisa tetap muncul.
“Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak dengan menyatakan Dokter Tifa benar atau salah.
Menurutnya, kebenaran dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Kalau saya sendiri ya pasal-pasal yang menggunakan IT itu nggak tepat. Tetapi nantilah itu, biar di pengadilan,” ungkapnya.
[VIDEO]







ijazah mukidi jadi ga ada kepastian, asli atau palsu ? Roy CS perlu mengajukan lagi kasus ijazah mukidi ke bareskrim yang pernah dinyatakan identik (bukan asli)