Polri Sudah Tahu Persembunyian Riza Chalid, Tim Diam-diam Dikirim ke Luar Negeri

Aparat kepolisian Indonesia mulai mempercepat langkah dalam memburu buronan internasional Muhammad Riza Chalid. Setelah Interpol resmi menerbitkan red notice, Polri mengonfirmasi telah mengirimkan tim khusus ke luar negeri untuk menindaklanjuti keberadaan tersangka kasus korupsi minyak mentah tersebut.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi informasi penting terkait lokasi persembunyian Riza Chalid. Meski demikian, Polri masih menahan diri untuk tidak mengungkap secara terbuka negara yang dimaksud.

Menurut Untung, negara tempat Riza Chalid berada merupakan salah satu anggota Interpol. Hal ini memungkinkan kerja sama lintas negara dilakukan sesuai prosedur hukum internasional. Ia menegaskan, penerbitan red notice bukan sekadar formalitas, melainkan langsung ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Proses penangkapan terus kami kerjakan. Koordinasi berjalan dan perkembangan selalu kami pantau. Red notice ini tidak kami biarkan begitu saja,” kata Untung kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Ia juga memastikan bahwa tim Polri telah berangkat ke negara tujuan. Namun, demi kepentingan penyelidikan dan kerja sama antarnegara, detail lokasi belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami sudah mengetahui di mana yang bersangkutan berada dan tim sudah bergerak ke sana. Untuk sementara, kami belum bisa menyebutkan negaranya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, mengingatkan bahwa proses pemulangan buronan yang melarikan diri ke luar negeri tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, ada banyak faktor yang harus disesuaikan, mulai dari perbedaan sistem hukum, kebijakan politik, hingga mekanisme kerja aparat penegak hukum di negara tujuan.

“Setiap negara memiliki aturan sendiri. Upaya yang kami lakukan harus tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tempat tersangka berada. Itu membutuhkan pendekatan dan proses yang tidak sebentar,” jelas Ricky.

Muhammad Riza Chalid sendiri merupakan salah satu dari 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp285 miliar. Selain pasal korupsi, jaksa juga menjerat Riza Chalid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi terakhir menyebutkan bahwa Riza Chalid diduga berada di wilayah Malaysia setelah meninggalkan Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah mencabut paspornya, sehingga ruang geraknya di luar negeri semakin terbatas.

Dengan langkah aktif Polri dan dukungan jaringan Interpol, proses penangkapan Riza Chalid kini memasuki fase krusial. Publik pun menunggu apakah buronan kelas kakap ini akan segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Komentar