PAJAK DIGITAL

✍️Fahmi Hasan Nugroho (Dosen UIN)

Islam membolehkan anda menimbun harta, tapi memberi batasan maksimal harta individu adalah senilai 20 Dinar atau 85 gram emas. Jika anda punya lebih dari itu maka Islam akan “menghukum” anda dengan memberikan kewajiban membayar zakat 2.5% dari harta yang anda punya.

Tapi Islam masih baik, anda tidak dikenai pajak atas aset-aset yang anda pakai, tanah, rumah mewah, mobil sport, perhiasan, jam tangan dan barang-barang lainnya. Islam hanya ambil bagian dari aset investasi, uang dan aset dagang anda.

Baru-baru ini adik presiden mengumumkan bahwa bank dan e-commerce dilibatkan dalam penarikan pajak digital, artinya setiap transaksi non tunai yang anda lakukan negara langsung sigap menarik pajaknya. Ia beralasan bahwa rasio pendapatan pajak dari PDB Indonesia masih rendah, dan itu yang akan digenjot.

April 2026 kemarin Celios merilis laporan ketimpangan ekonomi Indonesia yang berjudul “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026”. Dari banyaknya data yang disampaikan, dua hal yang membuat kita bertanya tentang bagaimana ekonomi negara ini berjalan:

Pertama, bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara 55 juta orang, dan 58% dari itu berasal dari industri ekstraktif. Jika kondisi ini tidak diperbaiki maka di tahun 2050 perbandingannya menjadi 50 : 111 juta penduduk.

Kedua, butuh waktu 2 abad bagi pekerja biasa di Indonesia untuk menyamai kekayaan presidennya, Prabowo Subianto.

Celios kemudian menawarkan, salah satu solusi mengatasi masalah ketimpangan adalah pajak 1% bagi orang-orang terkaya, karena bagi mereka 1% itu tak ada apa-apanya.

Konsep ini, menurut saya, mirip dengan zakat tadi. “Silahkan anda kaya, tapi jika sudah sampai ‘nishab’ maka negara akan ambil 1% dari kekayaan anda.”

-FB-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. gajian di pajakin, beli makanan di pajakin, transfer duit ke orang rumah dipajakin. trus pajaknya buat proyek t4i, buat subsidi pengusaha sawit, minyak, dikorupsi parcok, diambil pennguasa, buat foya foya pejabat