
SEBANYAK 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini resmi terdaftar 21 Oktober 2025 dengan Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, mengatakan gugatan itu diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB).
Mereka ingin gaji dan pesangon yang belum dibayarkan segera dilunasi.
“Ribuan pekerja telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon setelah perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit,” kata Eko melalui keterangan resminya yang dikutip, Jumat, 24 Oktober 2025.
Eko mengatakan 14 bidang tanah seluas kurang lebih 74 hektare yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces tidak kunjung diserahkan ke tim kurator untuk pemberesan terhadap 1.900 eks karyawan.
Padahal ada tiga putusan yang memerintahkan Kementerian Keuangan segera menyerahkan seluruh sertifikat tersebut ke kurator.
Tiga putusan itu adalah:
- Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby juncto
- Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
- dan putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019.
“Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” kata Eko.
Dalam petitumnya, para eks karyawan PT Kertas Leces meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Mereka meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Para pegawai juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar.
“Gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial,” bunyi poin terakhir petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces.
(Sumber: TEMPO)







Komentar