Habib Novel al-Aydarus Solo
”Kalau habib berbuat dosa, (maka) setiap salat didoakan oleh seluruh umat Islam.” demikian kata Habib Novel Al-Aydarus di sebuah ceramah, di depan banyak orang.
”Kalau umat Islam tidak mau mendoakan habib, maka umat Islam tersebut tidak sah salatnya; tidak mungkin masuk surga.” kata dia melanjutkan.
”Ada yang nanya: emang kalau salat (itu) wajib mendoakan habib? Iya, wajib! Emang ada (doa ke) habib dalam salat? Ada!” begitulah ucapan Habib Novel terakhir di sebuah video pendek, tidak ada kelanjutannya.
Saya nyari video lengkapnya, gak ketemu. Tapi saya bisa menebak maksud kalimat ini seperti apa.
Pertama, besar kemungkinan maksud Habib Novel adalah salawat di dalam salat, persisnya pada tasyahud akhir, yaitu duduk terakhir sebelum salam.
Menurut Mazhab Syafi’i, hukumnya wajib dan berstatus rukun. Artinya, ia menjadi bagian yang jika ditinggalkan, salatnya batal.
Untuk mewakili pendapat Syafi’iyah, Imam Nawawi menyebut “tidak ada perselisihan soal ini di dalam mazhab (Syafi’i)” (al-Majmu’, juz 3, hlm. 465).
Kedua, akan tetapi salawat kepada Nabi dan salawat kepada ”alu Muhammad” (keluarga Nabi Muhammad) tidak sama hukumnya.
Karena salawat kepada ”alu Muhammad” pada tasyahud akhir hukumnya sunnah, bukan wajib. Sementara salawat kepada Baginda Nabi, wajib hukumnya.
Inilah pendapat yang di-rajih-kan, serta dipastikan oleh mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah.
Pendapat yang mewajibkan salawat kepada ”alu Muhammad” memang ada, dipegang oleh al-Turbuji dan Imam Abu Ishaq al-Marwazi.
Hanyasaja, statusnya marjuh. Bagi yang belum tahu, marjuh adalah istilah untuk pendapat yang kalah kuat.
Bahkan di dalam Minhaj al-Thalibin pendapat ini ditandai dengan kata ”qila”, yang dalam istilah Imam al-Nawawi berarti pendapat yang lemah (wajh dla’if).
Ketiga, jadi ukuran minimal membaca salawat di dalam tasyahud akhir adalah: “Allahumma shalli ’ala Muhammad”, dan sunnah jika ditambahi kalimat minimal ”wa alih” (dan keluarganya).
Lengkapnya, jika mau wajib dan sunnah ditempuh sekaligus, tapi versi minimal namun tetap sah, bacanya begini: “Allahumma shalli ’ala Muhammad wa alih” (Raudlat al-Thalibin, juz 1, hlm. 265).
Keempat, karena ia merupakan rukun qouli (yang wajib diucapkan), minimal harus terdengar telinganya sendiri. Jika tidak, maka tidak sah.
Kelima, pada pendapat minoritas yang mewajibkan ”alu Muhammad” sekalipun, yang diwajibkan adalah mengucapkannya saja.
Tidak ada satu pun kitab yang mensyaratkan meniatkan ”alu Muhammad” ini harus ditujukan kepada orang tertentu, apalagi kalimat ini diniati kepada Habib (Bani Alawi).
Jadi, ”umat muslim yang tidak mau mendoakan Habib” bukanlah bahasa fikih.
Keenam, siapakah ”alu Muhammad”?
Imam Syafi’i, dan para ashab-nya, menetapkan bahwa mereka, di antaranya, adalah Banu Hasyim dan Banu Muthallib (al-Majmu’, juz 3, hlm. 466).
Bagi yang belum tahu, Banu Muthallib adalah keturunan al-Muthallib bin Abdi Manaf, saudara Hasyim, yang berarti keturunan Bani Hasyim sama sekali bukan keturunan Nabi.
Ketujuh, mungkin Habib Novel terlalu mengilhami kalimat ”man lan yushalli ’alaikum la shalata lah” (sesiapa yang tidak membacakan salawat kepada kalian [alu Muhammad], maka tiada salat baginya).
Sayangnya, kalimat itu tidak sekuat yang dia kira. Ternyata ia adalah syair yang penisbatannya sendiri tidak jelas.
Imam al-Samhudi mengatakan syair itu milik Imam Syafi’i, sedangkan Imam al-Sakhawi menyebut syair itu milik Muhammad bin Yusuf (Jawahir al-Idqain, juz 2, hlm. 65 dan al-Qoul al-Badi’, juz 2, hlm. 91).
Mungkin juga Habib Novel terinspirasi hadis ”lam tuqbal minhu” (tidak diterima salatnya) yang punya nuansa mirip.
Menurut Imam al-Daruquthni, ini lemah dan menyatakan bahwa yang benar itu ucapan Abu Ja’far al-Baqir, bukan sabda Baginda Nabi (Sunan Daruquthni, juz 2, hlm. 171 dan Jawahir al-Iqdain, juz 2, hlm. 64).
Meskipun diterima, maksud dari dua kalimat tersebut bukanlah ”salatnya tidak sah”, namun ”salatnya tidak sempurna”. Tidak sempurna dan tidak sah, dalam konteks ini, adalah dua hal yang berbeda.
Kedelapan, ada informasi dari I’anat al-Thalibin, dan sepertinya inilah satu-satunya yang saya dapatkan, bahwa kewajiban membaca salawat kepada ”alu Muhammad” adalah pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafi’i semasa di Irak.
Sementara pendapat Imam Syafi’i ketika dalam pendapat barunya (qaul jadid) tidaklah demikian.
Jika qaul qadim dan qaul jadid bertentangan, maka kaidah dasarnya: qaul qadim ditarik sehingga bukan lagi menjadi mazhab Syafi’i.
Ada kalanya qaul qadim diterima, itupun jika didukung hadis sahih yang tidak ada penentangnya.
Dalam kasus ini, khilaf qadim-jadid ini, maka tetap memakai kaidah dasarnya: berlaku apa yang qaul jadid katakan.
Seandainya qaul qadim, dalam kasus ini (alu Muhammad), diterima sekalipun, tetap harus tunduk pada kaidah yang sama, dan I’anah sendiri menyebut bahwa yang azhar adalah qaul jadid.
Singkatnya, memang pernah ada pendapat yang mewajibkan salawat kepada ”alu Muhammad”, yaitu ketika Imam Syafi’i di Irak, akan tetapi yang menjadi pilihan mazhab Syafi’i adalah: tidak mewajibkannya.
Maka, Habib Novel ini tidak hanya sembrono, tapi juga tidak layak bicara seperti itu. Alih-alih, dia tidak layak bicara.
Pertama, ada aturan untuk menghindari atau menyajikan pendapat yang kalah kuat seolah-olah itulah hukum mazhab.
Menurut Ibn Hajr al-Haitami, menukil ijma yang disampaikan Ibn al-Shalah, berfatwa dan memutuskan suatu hal dengan pendapat lemah itu tidak boleh dan dilarang.
Untuk fatwa saja dilarang, maka Habib Novel jauh lebih dilarang.
Kemudian, Habib Novel seharusnya tidak memakai hadis atau pendapat lemah sebagai penopang vonis.
Apa-apaan itu kalimat ”tidak masuk surga”? Audiens Habib Novel bukanlah warga yang memiliki perangkat ilmu pengetahuan untuk men-tarjih sebuah pendapat “tidak masuk surga kalau begini”.
Imam al-Nawawi melarang orang alim menyampaikan kepada orang banyak sesuatu yang tidak mereka pahami, atau yang dikhawatirkan maknanya bergeser dari benak mereka.
Orang alim saja diwajibkan tahu diri, apalagi yang tidak alim seperti Habib Novel. Tapi bisa jadi Habib Novel bukanlah orang alim, makanya hal yang dilarang keras oleh Imam al-Nawawi ini dilanggar.
Dari pembacaan saya, belum pernah ada Bani Hasyim, Bani Muthalib, dan keluarga Ahlul Bait lain yang sampai mengatakan seperti yang Habib Novel katakan; disampaikan di ruang publik, di depan orang-orang yang tidak tahu, pakai kalimat ”tidak masuk surga” segala.
Sudah seharusnya Habib Novel meminta maaf dan mencabut pernyataan itu. Itupun kalau masih tahu diri.
Malu-maluin orang Quraisy.
Salam,
Rumail Abbas
-FB-








kabib2 kibul ini banyak makan korban
ngibul kebanyakan kurafat, makanya emyu kaya kaya dan maju, gaada bibib bibiban mereka
ane kurang setuju dengan dalil no 6….alu Muhammad tentu termasuk fatimah dan anak cucunya…
adapun secara adab ucapan habib novel di forum terbuka kurang baik…meski kita tahu keturunan Nabi tetap ada kelebihannya…..banyak hadist menjelaskan itu..
wajar Nabi sebagai manusia biasa sayang pada anak cucunya..manusiawi…jika Nabi rela memberi syafaat pada umat..tentu pd turunannya jg…
kabib kabib aswajasufi pastilah yg ada kurafat, tahyul dan bid’ah. tapi nuduh wahabi sesat, spt maling teriak maling gak sih. 😅
Iya wajar saja Ahli Imad
Ahlu Muhammad kena semua habib mana saja, asal mana saja, yg masih ada darah Baginda
kita sebagai Kakek/Bapak sayang pada Anak Cucu apalagi Baginda
Hujjah yg mewajibkan ini ada pada Surah Asy-Syura ayat 23
Baginda tidak mau balas jasa Nama Jalan atau Monumen megah, tapi ALLAH wajibkan kita untuk mencintai keluarga Baginda, sebagai bentuk balas budi