Kapan Jokowi dan Semua Pejabat yang Merugikan Negara dalam Proyek Kereta Cepat Ditangkap?

Yurisprudensi yang indah

By TERE LIYE

Saya mengikuti kasus ini sejak awal, karena teman asrama UI salah-satu tersangkanya. Saya baca-baca, saya riset-riset. Bahkan jika saya punya akses membaca seluruh dokumen/bukti yang dimiliki penyidik, saya mau baca semua. Sayangnya nggak dikasih.

Akhirnya, kasus ini vonis. Dan saya senang lihat keputusannya:

  1. Petinggi ASDP tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tidak korupsi
  2. Tapi dihukum karena kelalaian berat.

Itu tuh seharusnya bikin lega. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Penting sekali fakta ini.

Tapi apakah bisa lalai dihukum? Bisa. Sopir bus lalai, dia tdk ada niat membunuh, tapi mati penumpangnya, bisa dihukum. Profesi-profesi lain, lalai bisa dihukum. Termasuk petinggi BUMN, yang adalah jabatan beresiko.

Kamu tidak setuju? Simpel. Silahkan ubah UU-nya. Apakah keputusan bisnis ini lalai? Atau bukan? Kan namanya hukum versi dunia. Tidak akan bisa membuat happy semua. Ini tuh bukan pengadilan akherat yang mutlak sifatnya. Hakim saja beda-beda tafsir.

Nah, terlepas dari kamu setuju atau tidak, ada satu hal yang sangat seru dari keputusan hakim di kasus ini. Apa itu? Jika urusan akuisisi perusahaan saja bisa dipenjara, waduh waduh, itu urusan kereta cepat Whoosh, ngeri kali.

Kereta cepat itu bukan cuma kelalaian, tapi juga kebohongan publik, dan penipuan kebijakan. Lengkap semua kriterianya. Sudahlah saran-saran dari ahli diabaikan, konsultan yang dibayar mahal-mahal dicuekin, maju terus pantang mundur, mereka juga jelas sekali menipu: ternyata dijamin APBN, bukan B2B murni, dengan waktu konsesi bertambah-tambah, dll dsbgnya. Panjang dosanya.

Dan apa akibatnya? KAI semaput. Kereta Cepat menanggung beban bunga 2 triliun per tahun.

Pejabat-pejabat yang memutuskan kereta cepat ini jelas memperkaya BUMN China, yg asyik sekali, dapat untung entah berapa triliun dari konstruksi proyek ini, jual besi, dll dsbgnya. Ditambah keuntungan ngasih pinjaman deh.

Masuk semua itu barang. Plek ketiplek sama persis dengan kasus ASDP.

Jadi, saya senang lihat vonis ini.

Ini adalah yurisprudensi yang indah.

Kapan Jokowi dan semua pejabat yang merugikan negara dalam proyek kereta cepat ditangkap?

(fb)

Komentar