Tidak hanya hukuman mati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong Pemerintah dan DPR untuk menerapkan hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor bisa dijalankan secara beriringan, bukan dikotomi. Setelah dihukum mati, hartanya dikembalikan pada negara. Bisa sejalan.
Banyaknya penangkapan koruptor selama ini, itu bukanlah prestasi, tapi merupakan kegagalan. Artinya, tidak ada efek jera. Orang tidak takut korupsi, karena masih bisa hidup, kadang dibela pula.
Hukum mati, bagi hukum kita, menurut MUI, juga bukan barang baru. Sudah diterapkan (berlaku) pada tindak kejahatan terorisme dan narkoba. Alangkah baiknya juga diterapkan pada tindak pidana korupsi.
Rasanya masyarakat umumnya pasti mendukung wacana lama yang kembali dimunculkan MUI ini.
Hanya saja Pemerintah dan DPR, termasuk penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara), sampai saat ini belum juga merealisasikannya.
Hukum kita masih merupakan “surga” bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, penegak hukum itu sendiri memberantas korupsi sambil korupsi.
Terbaru, pegawai KPK bekerja sama dengan bapaknya memeras Bupati, yang sedang tersangkut perkara korupsi. Bayangkan, anak dan bapak berkolaborasi untuk korupsi tanpa rasa takut sedikitpun. Itu fakta korupsi di negara kita.
Jika Presiden Prabowo ingin betul-betul memberantas korupsi, usulan MUI ini harus ditindaklanjuti.
Presiden yang langsung mendorong hukuman mati bagi korputor ini akan mengubah Indonesia.
Seperti China memberantas korupsi.
Bila perlu Presiden Prabowo mengatakan seperti yang dikatakan Perdana Menteri China Zhu Rongji (1998–2003), ungkapan yang sangat legendaris:
“Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakanlah 99 peti itu. Sisakan 1 peti untuk saya apabila saya melakukan korupsi.”
China menerapkan Hukuman mati secara tegas bagi pelaku korupsi dengan nominal fantastis atau dampak kerugian negara yang masif. Kebijakan ini menjadi pilar utama dalam kampanye antikorupsi yang digencarkan oleh Presiden Xi Jinping untuk membersihkan pejabat tinggi sipil maupun militer.
Bentuk dan Penerapan Hukuman Mati Koruptor di China:
- Hukuman Mati dengan Penangguhan (Reprieve): Sebagian besar vonis mati pejabat tinggi (seperti mantan menteri atau jenderal) dijatuhkan dengan masa penangguhan selama dua tahun. Jika terpidana tidak melakukan kejahatan lagi selama masa tersebut, hukuman dapat otomatis diringankan menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
- Eksekusi Langsung: Hukuman mati murni tanpa penangguhan diterapkan pada kasus korupsi luar biasa besar yang mengakibatkan kerugian negara sangat parah, kendati terpidana telah mengaku bersalah atau kooperatif.
- Penyitaan Aset: Selain vonis badan, pengadilan secara konsisten menjatuhkan hukuman tambahan berupa penyitaan seluruh aset pribadi milik terpidana korupsi.







Bravo MUI
Gerombolan TerMul dan TerWo: “KORUPSI adalah budaya dan kearifan lokal yang akan kami pertahankan sampai titik darah penghabisan‼️”
Karena dengan korupsi lah kami bisa dapat BLT, subsidi, uang serangan fajar saat pilpres, bisa jadi buzzer dll. Kalau sampai korupsi diberantas, koruptor dihukum mati, lalu siapa yg akan membantu kami nanti⁉️ Kondisi saat ini harus terus dipertahankan. Kami pengangguran, kami kerja serabutan gak apa-apa sih…
😝🤣😜😂😁
bukan masalah prabowo punya nyali atau tidak. memang dikondisikan seperti itu. pidatonya bombastis “saya akan kejar koruptor sampai Antartika” beberapa waktu berikutnya “saya maafkan koruptor yang mau mengembalikan uang kejahatan”. pendukungnya, para terwo sejatinya mereka juga ngeluh, mereka para terwo malu untuk mengungkapkan ditambah lagi sifat munafik yang akut.
Katanya nyalinya hilang satu …. katanya lhooooo🤣🤣🤣🤣😂
nyalinya hilang satu berdampak bijinya juga hilang satu 🤪🤪🤪🤓🤓
jgn minta yg susah, ama anak buah sendiri aja g berkutik