Tahukah kalian bahwa Imam Ali bin Abi Thalib pernah menghadirkan Imam Hasan, anaknya sendiri, sebagai saksi di sidang sengketa sebuah baju besinya yang dicuri orang Yahudi?
Kalau saksi yang diajukan Imam Ali adalah cucu Nabi yang disebut penghulu pemuda ahli surga, kita mengira mutu pribadinya membuat aturan teknis dan birokrasi bisa dikesampingkan. Menolak orang sesaleh itu, rasa-rasanya kok prosedurnya perlu dikendorkan sedikit.
Ternyata tidak.
Jadi, ceritanya begini.
Sepulang dari perang melawan Mu’awiyah, Imam Ali kehilangan sebuah baju besi. Di sebuah perjalanan, ia melihat baju besi miliknya di tangan seorang Yahudi yang menjualnya di pasar Kufah.
Biasanya kita melihat tokoh besar, kan, main perintah saja. Ternyata tidak. Keduanya membawa sengketa itu ke persidangan, kala itu dipimpin hakim/qodi Syuraih.
Waki’ al-Qadi (w. 306 H) menyalin percakapan itu dalam Akhbar al-Qudat juz dua halaman 200:
Hakim Syuraih berkata: Wahai Amirul Mukminin, apakah Anda punya bukti?
Ali menjawab: Ya, Hasan anakku dan Qanbar, keduanya bersaksi bahwa baju besi itu baju besiku.
Hakim Syuraih berkata: Wahai amirul mukminin, kesaksian anak untuk ayah itu tidak boleh.
Perkara itu akhirnya tidak dimenangkan oleh Imam Ali karena tidak bisa menghadirkan dua orang saksi karena salah satu saksi adalah anaknya yang ditolak pengadilan, padahal dia Khalifah (Presiden).
Dan ternyata kaidah semacam itu masih hidup sampai hari ini. Pada KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tetap menutup pintu bagi keluarga sedarah garis lurus untuk didengar kesaksiannya.
(Rumail Abbas)






