“Gue emang sebenci itu sama kebijakan Jokowi karena dia bikin Ibu Pertiwi kayak pelacur”

✍🏻Balqis Humaira

Bukan pelacur yang bisa milih.
Bukan yang sadar dan pegang kendali.
Tapi yang didorong ke kamar gelap, disuruh senyum, dan dibilang: ini demi keluarga.

Lo tau kenapa gue pake analogi sekeras itu?
Karena Omnibus Law itu bukan cuma soal pasal. Itu soal posisi. Dan posisi kita sekarang? Di bawah.

Bayangin drama China yang lagi viral itu. Si ibu dipaksa nikah sama konglomerat tua demi nutup utang keluarga. Semua orang bilang, “Ini solusi terbaik.” Kamera slow motion, hujan turun, musik sendu. Tapi di balik gaun mewah itu, dia kehilangan harga diri.

Nah sekarang lo ganti si ibu itu dengan tanah. Dengan hutan. Dengan sungai. Dengan buruh.

HGU bisa sampai 90 tahun. Sembilan puluh. Itu bukan sewa singkat. Itu hampir satu abad. Itu kayak lo nikahin anak lo ke orang yang bakal pegang hidupnya tiga generasi. Dan lo bilang, “Tenang, ini cuma kontrak.”

Kontrak apaan kalau cucu lo lahir tanahnya udah dikunci?

Lo tau apa artinya 90 tahun buat korporasi? Kepastian.
Lo tau apa artinya buat rakyat? Kehilangan ruang.

Dan jangan pura-pura gak ngerti. Kalau tanah sudah dikasih lama banget, siapa yang punya daya tawar? Bukan petani kecil. Bukan warga adat. Yang punya daya tawar itu pemegang modal.

Terus kita masuk adegan kedua. Si konglomerat kasar. Tapi tiap kali si ibu lebam, dia lempar amplop uang. Keluarga diem karena ada uangnya.

Dalam UU Cipta Kerja, banyak sanksi lingkungan yang dulu pidana digeser jadi administratif. Denda. Teguran. Bayar.

Lo ngerti gak pesan moralnya?
“Rusak? Bayar aja.”

Kalau perusahaan punya duit gede, denda itu bukan hukuman. Itu biaya operasional. Kayak lo bayar parkir.

Sungai tercemar? Bayar.
Hutan rusak? Bayar.
Lubang tambang nganga? Bayar.

Lo tau siapa yang gak bisa bayar?
Warga yang airnya keruh.
Anak yang tumbuh dekat debu tambang.
Petani yang gagal panen.

Tapi di layar besar ekonomi nasional, yang muncul cuma grafik naik.

Masuk lagi ke royalti 0%. Nol persen untuk hilirisasi dalam kondisi tertentu. Nol. Artinya sumber daya diambil, tapi negara bisa gak narik royalti sebagai insentif.
Coba lo jujur.

Kalau tubuh lo dipakai, tapi dibayar nol karena katanya “nanti ada manfaat jangka panjang”, lo merasa dihargai atau dimurahin?
Itu bukan hiperbola. Itu kebijakan.
Lalu anak-anaknya Ibu Pertiwi. Buruh.
Outsourcing diperluas. Batas jenis pekerjaan dihapus. Kontrak lebih fleksibel. Pesangon lebih ringan dibanding skema lama.
Bahasanya manis: fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Realitanya? Lo bisa kerja lama tanpa kepastian. Lo gampang dipakai, gampang dilepas. Masa depan lo tergantung kebutuhan investor.

Lo bayangin di drama itu si anak kerja di perusahaan si konglomerat. Tiap hari lembur. Tapi statusnya kontrak. Kapan aja bisa dibuang. Dan tiap kali dia protes, manajernya bilang, “Kalau gak suka, banyak yang ngantri.”
Itu mentalitas pasar tenaga kerja yang terlalu fleksibel.
Terus upah minimum. Formula berubah. Tidak lagi langsung berbasis kebutuhan hidup layak seperti dulu. Lebih banyak menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kalau ekonomi melambat? Kenaikan upah bisa ditekan.

Artinya risiko ekonomi dibagi ke siapa? Ke buruh. Investor tetap lindungi margin. Buruh lindungi napasnya sendiri.
Dan lo masih mau bilang ini cuma soal penyederhanaan regulasi?
Masuk ke sentralisasi izin tambang. Kewenangan daerah dipangkas, banyak ditarik ke pusat. Masyarakat adat nolak? Pemda keberatan? Kalau izin sudah keluar dari pusat, suara lokal makin kecil.
Itu kayak si ibu dipindahin ke kota lain. Tetangga gak bisa nolong. Semua keputusan diambil orang yang gak pernah lihat lukanya langsung.
Lo tau yang paling bikin gue geram? Semua ini dibungkus kalimat: demi investasi.

Seolah-olah kalau lo kritik, lo anti kemajuan. Padahal yang kita tanya itu sederhana: kenapa kemajuan harus selalu dibayar dengan kelonggaran perlindungan?
Kenapa hampir semua relaksasi arahnya mempermudah korporasi?
Kenapa sanksi pidana dipinggirkan?
Kenapa tanah bisa dikunci 90 tahun?
Kenapa buruh makin fleksibel tapi gak makin kuat?

Kalau dalam drama itu si ibu akhirnya sadar dan melawan, penonton tepuk tangan karena ada klimaks. Tapi ini bukan drama. Ini regulasi yang dampaknya nyata.
Lubang tambang itu nyata.
Air tercemar itu nyata.
Buruh kontrak yang hidup dari bulan ke bulan itu nyata.
Lo mungkin gak ngerasa sekarang. Tapi struktur itu kayak racun pelan. Gak langsung bikin mati. Tapi lama-lama melemahkan.
Gue bilang gue benci kebijakan itu bukan karena sentimen pribadi. Tapi karena rasanya kayak nonton adegan di mana harga diri dijual murah, dan semua orang pura-pura itu keputusan rasional.

Kalau Ibu Pertiwi dipaksa “kerja” lebih keras, lebih lama, dengan perlindungan lebih tipis, dan anak-anaknya dipaksa fleksibel tanpa kepastian, lo masih mau bilang ini cuma reformasi birokrasi?
Atau lo mulai sadar bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan cuma investasi, tapi martabat?
Sekarang gue tanya : kalau suatu hari tanah makin sempit, kerja makin gak pasti, dan lingkungan makin rusak, lo mau nyalahin siapa? Atau lo mau terus bilang, “Ya sudah, ini demi pertumbuhan”?
Karena kalau ibu saja bisa dipaksa jual murah demi angka, jangan kaget kalau suatu hari kita sadar yang dijual itu bukan cuma tanah.
Tapi masa depan.

Gue kasih bukti kerusakan yang di timbulkan perjanjian bejat ini :
pasca-pengesahan UU Cipta Kerja. Kasus-kasus ini adalah wujud fisik dari pasal-pasal yang melonggarkan aturan main demi investasi.

  1. Tragedi Morowali (Tumbal Nyawa demi Investasi)
    Kasus: Ledakan tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Morowali (Desember 2023) yang menewaskan 21 pekerja.
    Kaitan dengan Omnibus Law:
    Pelonggaran K3: UU Cipta Kerja mengubah paradigma pengawasan menjadi Risk-Based Approach (RBA). Pengawasan ketat hanya untuk yang dianggap “berisiko tinggi”, namun dalam praktiknya, pengawasan negara melemah karena mengejar target realisasi investasi. Fleksibilitas Buruh: Maraknya status buruh kontrak dan outsourcing di kawasan industri membuat posisi tawar pekerja lemah untuk menuntut standar keselamatan yang lebih baik.
    Bukti Kerusakan: Nyawa manusia dianggap “biaya operasional” yang murah. Investasi nikel dikebut, tapi standar keselamatan diabaikan.
  2. Konflik Pulau Rempang (Tanah Leluhur Diobral ke Asing)
    Kasus: Rencana pengusuran paksa warga adat Melayu di Pulau Rempang demi pabrik kaca Xinyi Group (China).
    Kaitan dengan Omnibus Law:
    Bank Tanah & PSN: Omnibus Law memperkuat status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Bank Tanah. Negara memiliki kuasa penuh mengambil alih lahan warga dengan dalih “kepentingan umum” atau investasi strategis.
    Kemudahan Perizinan: Izin lokasi dan lingkungan dipercepat dari pusat, mengabaikan fakta sosiologis bahwa masyarakat sudah tinggal di sana sejak 1834.
    Bukti Kerusakan: Negara bertindak sebagai “security” bagi investor asing untuk mengusir rakyatnya sendiri. Kampung tua dihapus demi pabrik kaca.
  3. “Pemutihan” Sawit Ilegal di Kawasan Hutan (Diskon Kejahatan Lingkungan)
    Kasus: Jutaan hektare kebun sawit yang dulunya ilegal karena menabrak kawasan hutan, kini dimaafkan.
    *Kaitan dengan Omnibus Law:
    Pasal 110A & 110B: Ini adalah pasal paling kontroversial. Perusahaan yang terlanjur menanam sawit di hutan lindung/konservasi tidak dipidana, melainkan hanya dikenakan denda administratif.
    Bukti Kerusakan: Ini adalah definisi harfiah dari “menjual hutan”. Kejahatan masa lalu dilegalkan dengan membayar denda. Menurut data Walhi dan Greenpeace, ini melegalkan perusakan hutan skala masif dan menghilangkan efek jera. Hutan yang sudah gundul tidak dikembalikan fungsinya, tapi dibiarkan jadi kebun sawit korporasi.
  4. Kasus Wadas (Represi demi Bendungan)
    Kasus: Pengepungan dan penangkapan warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener.
    Kaitan dengan Omnibus Law:
    Perluasan Definisi “Kepentingan Umum”: UU Cipta Kerja memperluas definisi ini hingga mencakup proyek infrastruktur pendukung (seperti tambang batu untuk bendungan).
    Sentralisasi Izin: Izin penetapan lokasi (Penlok) dikunci oleh aturan pusat, sehingga suara penolakan daerah/desa dianggap sebagai penghambat pembangunan dan harus disingkirkan.
    Bukti Kerusakan: Kerusakan kohesi sosial dan trauma psikologis warga. Tanah subur warga dipaksa ditambang demi proyek negara.
  5. Royalti 0% Batubara (Jual Barang Gratisan)
    Kasus: Peraturan turunan UU Cipta Kerja memberikan insentif royalti 0% bagi pengusaha batubara yang melakukan hilirisasi (seperti gasifikasi batubara).
    Kaitan dengan Omnibus Law:
    Pasal insentif fiskal di sektor pertambangan (Revisi UU Minerba yang satu paket napas dengan Omnibus Law).
    Bukti Kerusakan: Sumber daya alam dikeruk, dampaknya dirasakan warga lokal (debu, lubang tambang), tapi negara tidak mendapat pemasukan royalti sepeser pun dari volume batubara yang digunakan untuk hilirisasi tersebut. Ini adalah subsidi negara untuk pengusaha batubara.

Ibu Pertiwi Dipaksa Jadi Pelacur”, buktinya adalah:

  • Tubuhnya (Tanah) diambil paksa (Rempang, Wadas).
  • Kesehatannya (Hutan) dirusak dan pelakunya dimaafkan asal bayar (Pemutihan Sawit).
  • Anak-anaknya (Buruh) dikorbankan nyawanya (Morowali).
  • Hartanya (Batubara) diambil tanpa bayaran setimpal (Royalti 0%).

Komentar