EDAN

(1) menurut Kepala BGN bhw dapur SPPG yg disuspend tetap dapat “insentif” Rp 6 juta per hari atau Rp 180 juta sebulan.

(2) Dapur SPPG yang disuspend saat ini 1.780 unit

(3) Jika disusupend selama sebulan, artinya negara membayar sktr Rp 320 milyar padahal tdk memenuhi kewajibannya.

Baru kali ini ada kontrak dg pemerintah yg tidak bisa mensuplai kewajibannya justru dibayar padahal harusnya didenda.

Kenapa Presiden, BPK, BPKP, dan KPK semua diam ?
Apakah karena sebagian besar dapur SPPG adalah “milik” polisi ?

(Muhammad Said Didu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *