Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak gugatan perusahaan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis. Kedua ahli lingkungan ini sebelumnya diminta menjadi saksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran lahan di area perkebunan sawit milik perusahaan tersebut.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan gugatan PT KLM tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan mengabulkan eksepsi para tergugat, termasuk IPB sebagai turut tergugat II. Perusahaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp474 ribu.
Kebakaran Berulang di Kapuas Jadi Akar Gugatan
Gugatan yang diajukan PT KLM berawal dari kasus kebakaran berulang di wilayah kerja mereka di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tepatnya di kawasan perkebunan sawit di sekitar Kecamatan Mantangai.
Data KLHK dan sejumlah lembaga lingkungan mencatat, area konsesi perusahaan di Kapuas mengalami kebakaran berulang dalam beberapa tahun terakhir dengan total area terdampak mencapai ribuan hektare lahan gambut.
Dalam perkara tersebut, Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis ditunjuk oleh KLHK untuk melakukan verifikasi lapangan dan perhitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut. Berdasarkan analisis keduanya, PN Kuala Kapuas menyatakan PT KLM telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp299 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2022.
Putusan Bersejarah: Anti-SLAPP Pertama di Indonesia
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menyambut baik keputusan PN Cibinong yang menolak gugatan PT KLM. Menurut mereka, putusan tersebut menjadi preseden penting karena merupakan putusan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui putusan sela, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman perkara lingkungan hidup.
“Ini langkah progresif yang melindungi pembela lingkungan dari kriminalisasi dan tekanan hukum,” ujar Marsya M. Handayani, peneliti dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Koalisi menilai putusan ini sebagai bukti nyata perlindungan hukum terhadap akademisi, peneliti, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan lingkungan. “Mekanisme ini penting agar proses hukum tidak menjadi alat pembungkam terhadap partisipasi publik,” tambahnya.
Sinyal Kuat bagi Perusahaan Perusak Lingkungan
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai keputusan ini sebagai peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan perusak hutan.
“Putusan ini menegaskan bahwa upaya membungkam suara pejuang lingkungan tidak akan ditoleransi di negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebut kemenangan ini sebagai bukti sahih bahwa hasil analisis Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis valid secara hukum. Ia mendesak agar pengadilan segera mengeksekusi putusan terhadap PT KLM dan perusahaan lain yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
Preseden Penting bagi Perlindungan Akademisi dan Aktivis
Berbagai lembaga lingkungan seperti WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, dan PILNET Indonesia menilai putusan PN Cibinong sebagai tonggak sejarah dalam perlindungan akademisi dan kebebasan berpendapat.
“Ini bukan sekadar kemenangan dua guru besar, melainkan kemenangan bagi seluruh pembela lingkungan di Indonesia,” ujar Edy K. Wahid, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.
Koalisi berharap putusan ini menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus serupa, serta memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan ruang hidupnya.







Komentar