ADA YANG MAU MENGGIRING KASUS BNI 28 MILIAR KE ISU SARA

✍🏻Kang Irvan Noviandana

Ketika sebagian pihak menarik kasus penggelapan dana nasabah sekitar 28 miliar di Bank BNI, yang melibatkan dana jemaat Gereja Katolik ke arah isu SARA, dengan menyoroti identitas dan aktivitas ibadah umrah pelaku (Andi Hakim Febriansyah eks Kepala Kantor Kas (KCP) BNI Aek Nabara), sebenarnya itu bukan bentuk keberpihakan mereka kepada korban.

Lebih tepat disebut sebagai upaya memanfaatkan peristiwa hukum untuk menguatkan narasi kebencian berbasis identitas.

Pertama, klaim yang mengaitkan ibadah umrah (ada yang menyebut haji) pelaku dengan dana hasil penggelapan belum bisa dipastikan secara faktual. Yang ada hanya potongan foto yang kemudian dijadikan bahan framing untuk membangun asosiasi emosional.

Kedua, sekalipun diasumsikan terdapat dana yang digunakan untuk umrah dengan kisaran biaya puluhan juta (misalnya 30–60 juta untuk satu atau dua orang), jumlah tersebut tetap tidak signifikan dibanding total penggelapan yang mencapai puluhan milyar. Secara proporsional, menjadikan aspek ibadah umrah sebagai pusat narasi lebih menunjukkan dominasi emosi dibanding bobot faktualnya.

Ketiga, aliran dana yang jauh lebih besar, yang mencakup usaha, properti, kendaraan, deposito, dan berbagai bentuk penggunaan lain, justru tidak mendapat perhatian naratif yang sebanding. Padahal di sanalah dampak utama dan kompleksitas perkara berada.

Dari sini terlihat adanya seleksi narasi, bagian yang paling sensasional secara emosional diangkat ke permukaan, sementara bagian yang lebih substansial secara hukum dan ekonomi justru dikesampingkan.

Ini membuat kasus bergeser dari keberpihakan kepada korban penggelapan menjadi ruang provokasi identitas SARA.

Jika benar orientasinya adalah keberpihakan kepada korban, maka fokus seharusnya tetap pada pengembalian dana jemaat gereja, serta kritikan terhadap sistem pengawasan perbankan agar celah serupa tidak terulang. Bukan pada pembentukan asosiasi identitas yang tidak memiliki relevansi kausal langsung terhadap tindak pidana.

Pada titik ini terlihat bahwa sebagian pihak tidak sedang memusatkan perhatian pada korban sebagai subjek utama, melainkan menggunakan kasus ini sebagai kendaraan untuk memperkuat narasi yang sudah mereka bangun sebelumnya.

Akibatnya, korban dan substansi masalah berisiko bergeser menjadi sekadar instrumen naratif, bukan tujuan utama dari empati dan keadilan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar