
“Yang salah dan jadi tersangka korupsi kuota haji adalah si Yaqut Cholil Qoumas lalu ada Gus Alex tapi yang diributin seolah-olah tersangka di medsos adalah Ustadz Khalid Basalamah. Kuasa hukumnya pun berbicara di persidangan seakan berusaha menggiring opini bahwa kliennya difitnah dan sumber fitnahnya adalah si ustadz. Padahal si ustadz itu saksi agar KPK bisa menjerat jaringan mafia haji. Logikanya berusaha dibolak-balik.” [Rochy Mario Djafis]
***
Logika yang berkembang di media sosial memang sering kali terbalik akibat potongan informasi atau upaya penggiringan opini oleh pihak-hari tertentu. Berikut adalah fakta persidangan yang sebenarnya untuk meluruskan simpang siur tersebut:
1. Posisi Ustadz Khalid Basalamah dan Jemaahnya adalah Korban
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap bahwa Ustadz Khalid beserta 122 jemaahnya justru merupakan korban dari karut-marut tata kelola kuota haji tambahan. Rombongan Ustadz Khalid ditawari visa haji khusus oleh Ibnu Mas’ud (pemilik PT Muhibbah). Mereka diminta membayar USD 4.500 per orang, ditambah biaya percepatan USD 1.000 bagi puluhan jemaah, tanpa mengetahui bahwa visa kuota tambahan tersebut sebenarnya tidak dipungut biaya resmi sebesar itu oleh negara.
2. Kooperatif dan Membantu KPK (Uang Dikembalikan)
Sebagai warga negara yang patuh hukum, Ustadz Khalid hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian. Pihak Ustadz Khalid (melalui stafnya, Muhammad Ulfi Makhrija) secara kooperatif telah menyerahkan dan menitipkan uang sebesar USD 200.000 ke rekening penampungan KPK setelah mendapat arahan dari penyidik bahwa uang dari pihak travel tersebut terindikasi berkaitan dengan kasus korupsi.
3. Terdakwa Utama Kasus Kuota Haji
KPK secara resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan negara atau menguntungkan pihak-pihak tertentu senilai miliaran rupiah.
Wajar jika di media sosial terjadi kegaduhan karena adanya narasi yang sengaja dibalik. Namun, fakta hukum di persidangan menunjukkan dengan jelas siapa yang menjadi terdakwa yang bertanggung jawab (Yaqut & Gus Alex) dan siapa yang menjadi saksi kunci sekaligus korban yang membantu membongkar kasus ini (Ustadz Khalid).








KONOHA SEJATI