MERDEKA BERKENDARA: SIM, STNK, PLAT NOMER SELAMANYA

Gambar tersebut merupakan poster kritik yang disampaikan Eddy Sukandar yang mengusung narasi agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pelat nomor (TNKB) berlaku seumur hidup.

“Rakyat diperlakukan seperti penyewa kendaraan padahal adalah pemilik

Aturan dibuat mencekik supaya setiap tahun kami bayar sewa, sewa plat 5 tahunan, sewa sim, sewa stnk

Negara harusnya berbenah atas ketidakadilan peraturan kendaraan,” ujar Eddy Sukandar di akun fbnya, Minggu (25/10/2026).

Fakta Aturan Hukum di Indonesia:

  • SIM (Surat Izin Mengemudi): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena berfungsi sebagai uji kompetensi keterampilan berkendara, evaluasi kesehatan fisik dan mental, serta pemutakhiran data forensik kepolisian setiap 5 tahun sekali. Gugatan uji materi terkait SIM seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi juga pernah ditolak.
  • STNK & Pelat Nomor (TNKB): Pengesahan STNK dan pergantian pelat nomor dilakukan secara berkala (tiap 5 tahun sekali untuk pengecekan fisik kendaraan dan 10 tahun sekali untuk penggantian pelat serta cetak ulang STNK) sesuai ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Meskipun usulan agar dokumen-dokumen tersebut berlaku seumur hidup sempat beberapa kali disuarakan oleh sejumlah anggota DPR, kebijakan resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah hingga saat ini tetap mewajibkan perpanjangan berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar