Subhan Palal, penggugat ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp125 triliun ke PN Jakpus siap berdamai dan mencabut gugatannya.
Subhan menyebut kesiapan tersebut telah diajukan dirinya dalam proposal perdamaian dengan Gibran.
Dalam proposal itu, kata dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi para tergugat agar tuntutannya dicabut.
Yaitu: MINTA MAAF dan MUNDUR dari Jabatan Wakil Presiden.
Proposal ini diajukan penggugat (Subhan Palal) kepada tergugat (Gibran dan KPU) dalam proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya video:







Komentar