Semakin banyak gugatan MBG di MK, saat ini ada 6 gugatan dari berbagai elemen masyarakat

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi subjek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggarannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, dari guru honorer hingga mahasiswa.

Alasan Gugatan:

  • Pemotongan Anggaran Pendidikan: Para pemohon mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan biaya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Hal ini dinilai “memakan” sekitar Rp223 triliun (hampir sepertiga) dari total anggaran pendidikan yang sebesar Rp769 triliun.
  • Pelanggaran Konstitusi: Pengalokasian ini dianggap melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk kebutuhan pendidikan yang murni, bukan program makan gratis. Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau ruang diskresi yang terlalu luas dalam penganggaran MBG menggunakan dana APBN.

Hingga saat ini ada enam gugatan MBG di MK, yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, diantaranya:

  • Organisasi Guru (P2G)
  • Yayasan Pendidikan
  • Lembaga
  • Mahasiswa
  • Dosen
  • Guru
  • Advokat
  • Ibu Rumah Tangga
  • Usaha Mikro

MK saat ini tengah menyidangkan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk menentukan apakah kebijakan pendanaan program ini sah secara konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar