Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Haji Reguler Jadi 26 Tahun Mulai 2026

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji reguler tahun 2026, yaitu menetapkan masa tunggu keberangkatan jemaah dari seluruh provinsi diratakan menjadi 26 tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dibanding pembagian kuota haji tahun 2025, dimana masa tunggu setiap provinsi bervariasi dan bahkan ada yang mencapai hingga 47 tahun.

Pemerintah menyatakan bahwa pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2026 sudah berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berbeda dengan pembagian pada tahun 2025 yang disebut tidak memiliki landasan hukum provinsi-per-provinsi.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, pembagian kuota akan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim serta daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai UU tersebut. Sebagai dampak dari perubahan tersebut:

  • Sekitar 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota, yang akan berdampak pada penguranganmasa tunggu.
  • Sekitar 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota, yang berarti kemungkinan penambahan masa tunggu.

Dahnil juga menyebut bahwa penerapan masa tunggu yang diratakan diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam akses keberangkatan haji antarprovinsi, memperjelas perencanaan bagi para calon jemaah, dan merampingkan siklus antrean yang selama ini sangat panjang di beberapa wilayah.

“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dahnil menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 2025 belum memiliki landasan hukum yang jelas, sementara pembagian kuota 2026 telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” katanya.

Ia mengungkapkan, masa tunggu keberangkatan haji sebelumnya bisa mencapai 47 tahun, namun dengan sistem baru ini seluruh provinsi akan memiliki waktu tunggu yang sama, yakni 26 tahun.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar Dahnil.

[VIDEO]

Komentar