Oleh: Ustadz Anshari Taslim
Dalam teori politik Islam Sunni, Ahlul Halli wal ‘Aqdi (orang-orang yang berwenang mengikat dan melepaskan) adalah kelompok ulama, hakim, dan tokoh masyarakat yang memiliki hak untuk mengangkat dan memakzulkan pemimpin (Imam/Khalifah/Waliyul Amri). Menurut ulama mereka boleh mencabut legitimasi penguasa jika ia zalim, fasiq, atau tidak mampu menjalankan tugas setelah diberi nasihat. Namun dalam praktik sejarah, pemakzulan hampir selalu melibatkan faktor politik dan militer, sementara ulama berperan memberikan legitimasi agama.
Orang yang tak belajar Fikih Siyasah akan mengira ini sebagai bentuk pemberontakan terhadap waliyyul amri, mengapa para ahlul halli wal ‘aqdi ini tidak bersabar saja? ataukah ahlul halli wal ‘aqdi tidak tahu hadits perintah bersabar sebagaimana pemahaman neo murjiah terhadap hadits? Itulah bahayanya memahami hadits tanpa pengetahuan fikih, sehingga maqshud dari hadits terabaikan oleh pemahaman yang dangkal. Murjiah dan Khawarij adalah dua kelompok yang hanya melihat letterlijk nash wahyu tanpa memahami maqshud dan manath hukumnya.
Berikut rangkuman tiga kasus penting yang menunjukkan peran Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau lembaga ulama yang setara.
1. Khalifah al-Rasyid Billah (Dinasti Abbasiyah, 1136 M)
Al-Rasyid Billah (memerintah 1135–1136 M) naik tahta setelah ayahnya, al-Mustarshid, dibunuh. Ia berusaha melepaskan diri dari dominasi Seljuk dengan mengangkat sultan tandingan dan menghasut rakyat Baghdad. Upaya ini gagal setelah Sultan Seljuk Ghiyath ad-Din Mas’ud merebut kembali Baghdad.
Pemakzulan Khalifah Al-Rasyid Billah dilakukan oleh majelis qadhi (hakim) dan fuqaha (ahli fikih) Baghdad setelah Mas’ud menguasai kota. Majelis ini berfungsi sebagai perwakilan Ahlul Halli wal ‘Aqdi pada masanya. Mereka mendasarkan keputusan pada surat yang konon ditandatangani al-Rasyid sendiri, yang berisi janji melepaskan jabatan jika ia melawan Sultan.
Salah satu nama yang tercatat berperan dalam pelaksanaan formal adalah Al-Qadhi Abu Tahir ibn al-Karkhi. Setelah pemakzulan, majelis langsung membaiat pamannya, al-Muqtafi li-Amrillah, sebagai khalifah baru. Kasus ini menunjukkan bahwa Ahlul Halli wal ‘Aqdi di era akhir Abbasiyah sudah sangat dipengaruhi kekuatan politik eksternal (Seljuk).
2. Sultan Selim III (Kesultanan Utsmani, 1807 M)
Sultan Selim III dikenal sebagai reformis yang meluncurkan program Nizam-ı Cedid (Tatanan Baru) — modernisasi militer dengan model Eropa. Reformasi ini ditentang keras oleh Janissari dan ulama konservatif yang menganggapnya sebagai bid’ah dan peniruan orang kafir (tasayabbuh bil kuffar).
Pada Mei 1807, pemberontakan Kabakçı Mustafa pecah. Şeyhülislam Topal Atâullah Mehmed Efendi (Ataullah Efendi) mengeluarkan fatwa yang menyatakan Selim III tidak layak memerintah karena memperkenalkan sistem Frankish dan memaksa rakyat mengikutinya. Fatwa ini memberikan legitimasi agama bagi pemberontak.
Şeyhülislam Atâullah bersama sejumlah ulama konservatif secara aktif mendukung penggulingan. Pada 29 Mei 1807, Selim III dipaksa turun tahta dan digantikan oleh sepupunya, Mustafa IV. Nizam-ı Cedid dibubarkan.
Dalam konteks Utsmani, Şeyhülislam berfungsi sebagai perwakilan tertinggi Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Fatwa-nya menjadi alat sah untuk memakzulkan sultan yang dianggap menyimpang.
3. Raja Saud bin Abdulaziz (Kerajaan Arab Saudi, 1964 M)
Di era modern, contoh yang paling mendekati konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah pemakzulan Raja Saud bin Abdulaziz (raja Saudi Arabia 1953–1964). Raja Saud dikenal boros, kesehatan memburuk, dan dianggap tidak mampu mengelola negara di tengah krisis ekonomi dan politik.
Pada November 1964, Dewan Ulama Saudi (dipimpin oleh Grand Mufti Muhammad ibn Ibrahim Al ash-Sheikh) bersama para pangeran senior mengeluarkan pernyataan dan dukungan agama bagi pengalihan kekuasaan kepada Putra Mahkota Faisal. Meskipun tidak selalu disebut “fatwa” secara terbuka, peran ulama sangat penting untuk memberikan legitimasi syar’i terhadap perubahan kepemimpinan.
Raja Saud akhirnya turun tahta secara damai dan Faisal naik sebagai raja. Kasus ini menunjukkan bahwa di negara modern yang menganut sistem monarki Islam, ulama masih berperan sebagai penjaga legitimasi, mirip fungsi Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
Raja Sa’ud sangat menolak keputusan tersebut. Alih-alih meletakkan jabatan secara sukarela, ia mengancam akan menggunakan Pasukan Pengawal Kerajaan (Royal Guard) yang masih setia kepadanya untuk merebut kembali kekuasaan secara paksa. Menghadapi ancaman ini, Pangeran Faisal memerintahkan Garda Nasional untuk mengepung Istana Al-Nasiriyah di Riyadh, tempat Raja Sa’ud berdiam.
Karena kalah jumlah, terisolasi dari struktur pemerintahan, dan tidak memiliki dukungan dari institusi agama maupun keluarga kerajaan, Raja Sa’ud akhirnya terpaksa mengalah pada kenyataan bahwa kendali militer dan politik sudah sepenuhnya berada di tangan Pangeran Faisal.
Pada akhir musim gugur 1964, dewan keluarga kerajaan dan para ulama kembali bersidang. Pada tanggal 1 November 1964, Mufti Agung mengeluarkan fatwa kedua yang menyatakan bahwa demi kemaslahatan negara dan umat, Raja Sa’ud secara resmi dicopot (dimakzulkan) dari takhtanya. Keputusan ini disetujui bulat oleh keluarga kerajaan.
Pada 2 November 1964, Pangeran Faisal dibaiat sebagai Raja Arab Saudi yang baru.
Setelah pelengseran tersebut, Sa’ud bin Abdul Aziz pergi ke pengasingan di Eropa (Yunani) dan kemudian sempat tinggal di Mesir sebelum wafat pada tahun 1969.
Dari ketiga kasus di atas, terlihat pola yang konsisten:
- Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau lembaga ulama yang setara (qadhi, fuqaha, Şeyhülislam, atau Dewan Ulama) memiliki wewenang untuk memakzulkan waliyul amri yang dianggap tidak layak.
- Dalam praktiknya, pemakzulan hampir selalu melibatkan kekuatan politik (Seljuk, Janissari, atau keluarga kerajaan). Ulama lebih banyak berperan memberikan legitimasi agama.
- Nama-nama ulama yang berperan: Qadi Abu Tahir ibn al-Karkhi (Abbasiyah), Şeyhülislam Topal Atâullah (Utsmani), dan Grand Mufti Muhammad ibn Ibrahim (Saudi Arabia).
- Tujuan utama pemakzulan adalah menjaga kemaslahatan umat dan stabilitas, meskipun kadang digunakan untuk kepentingan politik.
Konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi tetap relevan hingga hari ini sebagai mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap pemimpin dalam kerangka syariat. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada independensi ulama dan kekuatan politik yang mendukungnya.
Impeachment seperti ini juga terjadi di Indonesia, meski tidak menerapkan syariat Islam tapi konsepnya mirip. Soekarno dimakzulkan oleh MPR A Haris Nasution, dan Gus Dur dimakzulkan oleh MPR Amien Rais.
(*)







kalo mau nyari2 dalil dan nyari celah mah gampil sesuai niat, nanti penguasa nyari2 dalil buat men*mbaki penentang penguasa juga bisa, jangankan kaya begini, nyari2 pembenaran buat bom bundir didepan tempat ibadah nonis aja bisa
@?.. nge_bom tanpa alasan yg kuat jgn diikuti bang.. contoh lain isn’t real yg nge_bom gereja ama masjid d Gaza.. bahkan isn’t real nge_bom smuanya.. mo school.. RS.. fasum warga.. rumah2 sipil.. dll dsb..
☝🏻👇
dalil nya mungkin kerna mreka “bangsa pilihan”.. nge_bom sesuka hati ga jd masala.. gimana bang.. bener ga..!?
✌🏻🫣
klo d Indonesi ulama didengar saat masa perang aj.. bis tu dicuekin.. contohnya kesepakatan “piagam Jakarta” yg kmudian dilangkahi kesepakatannya (diubah)..
☝🏻👇
contoh lain “zaman now”.. y saat pemilihan.. saat diperlukan suaranya dideketin.. bis tu dicuekin lg..
🫣🫢
klo ulamanya brani vocal brsuara.. y dipenjarakan.. macam alm. Buya HAMKA.. ato yg “zaman now” HRS..
mungkin Indonesi ni negri yg mayoritas muslim tp isinya org2 yg rumit..
😵💫😵