Pasar Barito Akhirnya Diratakan dengan Tanah, Pramono: Penertiban Dilakukan Sangat Humanis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menuntaskan proses penertiban Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025) pagi. Pasar yang telah lama menjadi perbincangan karena pelanggaran tata ruang itu kini resmi diratakan dengan tanah.

Proses pembongkaran dimulai sejak pukul 05.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara humanis dan tertib.

“Penertiban ini sudah melalui prosedur, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Kami pastikan semuanya berjalan manusiawi. Alhamdulillah, sejak pagi hingga sekarang pelaksanaan di lapangan berjalan baik,” ujar Pramono di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pramono menambahkan, barang milik pedagang yang belum sempat diambil telah diamankan oleh petugas dan dapat diklaim kapan saja. Sebagai bentuk perhatian, Pemprov DKI juga menyediakan lokasi relokasi baru di Sentra Fauna Lenteng Agung.

Lokasi pengganti tersebut dinilai cukup strategis karena berdekatan dengan stasiun kereta, serta dilengkapi 125 kios dengan pembagian zona:

  • Zona A – Kuliner (22 kios)
  • Zona B – Amphitheater (70 kursi)
  • Zona C & D – Burung dan Pakan Hewan (74 kios)
  • Zona E – Parsel & Kuliner Tambahan (29 kios)

Selain itu, para pedagang eks Pasar Barito akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan pertama. Pramono juga menegaskan aturan bahwa satu pedagang hanya boleh memiliki satu kios agar pemerataan bisa terjaga.

“Saya sudah instruksikan Kepala Dinas UMKM, tidak boleh ada yang menguasai lebih dari satu kios. Satu orang hanya satu tempat usaha,” tegasnya.

Hingga pukul 07.00 WIB, seluruh kios Pasar Barito telah rata dengan tanah setelah dibongkar menggunakan alat berat. Polisi sempat menutup akses di sekitar bundaran Barito dan mengalihkan arus lalu lintas untuk menjaga kelancaran proses pembongkaran.

Dengan penertiban ini, Pemprov DKI berharap area tersebut dapat ditata ulang menjadi kawasan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi bagi masyarakat.

Komentar