Kenapa tidak diproses hukum secara transparan siapa orangnya? Kok dipidatokan?

Kalau memang tahu, dan mestinya tahu, siapa yang underinvoicing dalam ekspor komoditas, kenapa tidak diproses hukum secara transparan siapa orangnya? Kok dipidatokan? Kok tiba-tiba bikin lembaga baru untuk ambil alih semua ekspor CPO, batu bara, dll itu? Bukannya lembaga baru ini juga calon tempat korupsi baru, underinvoicing baru? Penegakan hukumnya yang bermasalah, bukan eksportir atau lembaga ekspor baru. (Saiful Mujani)

***

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan praktik under-invoicing ekspor komoditas strategis yang disebut menyebabkan kebocoran kekayaan negara hingga sekitar US$908 miliar atau kurang lebih Rp15.400–16.000 triliun selama 34 tahun terakhir.

Angka itu segera memantik kemarahan publik, sekaligus melahirkan pertanyaan yang sangat mendasar: jika praktik itu memang diketahui, mengapa para pelakunya tidak langsung diproses hukum secara terbuka?

Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan paling rumit dalam tata ekonomi modern: relasi antara negara, pasar global, dan kekuasaan modal lintas batas.

Reuters pada 20–21 Mei 2026 melaporkan bahwa pemerintah Indonesia sedang membentuk mekanisme sentralisasi ekspor komoditas melalui Danantara Sumber Daya Indonesia dengan alasan menutup celah manipulasi harga ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy.

Pemerintah berpendapat bahwa selama puluhan tahun Indonesia tidak benar-benar menikmati nilai kekayaan alamnya sendiri karena adanya praktik transfer pricing dan under-invoicing yang membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dari harga pasar global.

Dalam teori ekonomi internasional, praktik semacam ini memang bukan barang khayalan. Literatur mengenai illicit financial flows dan trade misinvoicing sejak lama menjelaskan bagaimana perusahaan dapat memindahkan keuntungan ke yurisdiksi luar negeri melalui manipulasi invoice perdagangan.

Karena itu, pokok persoalannya bukan apakah praktik tersebut mungkin terjadi, melainkan seberapa besar skalanya dan bagaimana membuktikannya secara hukum.

Di sinilah publik sering tergoda oleh penyederhanaan. Sebab angka Rp16.000 triliun itu bukan daftar uang tunai yang ditemukan di gudang rahasia, melainkan estimasi makro kumulatif jangka panjang yang dihitung dari dugaan selisih nilai perdagangan selama puluhan tahun.

Artinya, angka tersebut tidak otomatis berarti pemerintah sudah memegang nama semua pelaku beserta bukti pidana yang siap dibawa ke pengadilan.

Dalam perdagangan komoditas global, pembuktian under-invoicing jauh lebih sulit daripada sekadar membuktikan korupsi konvensional. Harga komoditas berubah setiap hari, kontrak dapat memakai skema diskon kualitas, pengiriman dilakukan lintas negara, dan transaksi sering melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan cangkang di tax haven.

Karena itu, banyak kasus berada di wilayah abu-abu antara penghindaran pajak agresif dan tindak pidana ekonomi yang benar-benar melawan hukum.

Namun demikian, skeptisisme publik terhadap pembentukan lembaga baru juga bukan sesuatu yang bisa dianggap irasional.

Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setiap konsentrasi kekuasaan ekonomi tanpa transparansi selalu membawa risiko lahirnya oligarki baru.

Bahkan Reuters mencatat bahwa pasar keuangan dan lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s serta S&P merespons kebijakan sentralisasi ekspor ini dengan kehati-hatian karena dikhawatirkan meningkatkan ketidakpastian regulasi dan memperbesar intervensi negara dalam pasar.

Maka persoalannya akhirnya bukan semata-mata tentang benar atau salahnya gagasan negara mengawasi ekspor, melainkan tentang apakah pengawasan itu dijalankan dengan akuntabilitas yang kuat atau justru berubah menjadi monopoli kekuasaan ekonomi.

Dalam konteks itulah kritik Saiful Mujani menemukan relevansinya.

Sebab hukum yang sehat bukanlah hukum yang hanya pandai menciptakan institusi baru, melainkan hukum yang mampu menegakkan keadilan secara terbuka dan dapat diaudit publik.

Negara modern bukan dibangun dari kecurigaan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh berdiri di atas kekuasaan tanpa pengawasan.

Dan justru di situlah demokrasi diuji: ketika negara mengaku hendak menyelamatkan kekayaan rakyat, rakyat berhak bertanya siapa yang mengawasi sang penyelamat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Nih ku sederhanakan biar kamu PAHAM hai Aris Wijayantolol ODGJ alias si af alias si Anonim Babi guRun alias BabRun: Junjungan yang sekaligus sesembahan mu yg baru ini sibuk bikin lembaga baru. Dia cuma menyelesaikan permasalahan akhirnya aja TANPA MENGATASI PENYEBABNYA‼️ Bagaimana Ris, masih belum paham⁉️
    Hdeehhh Risss…Risss…kamu itu keterlaluan. Penjelasan sederhana begini aja kamu gak paham. Tapi sok paling paham dan mau ngajari kami‼️🤣😝😂😜