Demo Tolak JKA Jilid Tiga di Aceh Berakhir Ricuh, Gubernur Mualem Bisa Lengser

Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid tiga di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.

Demo itu menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Aksi jilid tiga ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai oleh massa perlu dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Kenapa Rakyat Aceh Menolak Pergub JKA?

  • Intinya: dulu BPJS gratis untuk seluruh warga Aceh, sekarang tidak semua

Rakyat Aceh bersama Aliansi Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 karena membatasi hak layanan gratis Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi ratusan ribu warga.

Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2026, aturan ini memicu gelombang demonstrasi besar di Kantor Gubernur Aceh karena dinilai merugikan masyarakat luas.

Berikut adalah poin-poin utama alasan penolakan Pergub tersebut:

1. Pembatasan Penerima JKA Berdasarkan “Desil” Kesejahteraan

  • Pemangkasan Hak Rakyat: Aturan baru ini mengubah skema JKA dari universal (menjamin seluruh rakyat Aceh) menjadi selektif.
  • Warga Dicoret dari Daftar: Sebanyak 544.626 warga Aceh yang masuk dalam kategori mampu (Desil 8, 9, dan 10) otomatis kehilangan hak jaminan kesehatan gratis. Mereka kini dipaksa beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri berbayar.
  • Data Tidak Valid: Skema selektif ini berbasis data desil ekonomi pemerintah yang dinilai belum valid dan belum tersinkronisasi dengan baik di lapangan.

2. Bertentangan dengan Qanun Aceh (Pelanggaran Hierarki Hukum)

  • Menyimpang dari Aturan Lebih Tinggi: Berdasarkan kajian DPRA, Pergub ini melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
  • Hak Dasar Dikorbankan: Qanun tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa JKA adalah hak dasar seluruh rakyat Aceh tanpa memandang kasta atau status ekonomi. Sebuah Peraturan Gubernur tidak berwenang membatasi hak yang sudah dijamin oleh Qanun daerah.
  • Menghambat RPJMA: Pembatasan ini bertolak belakang dengan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang justru menargetkan perluasan cakupan kesehatan secara menyeluruh.

3. Mempersulit Administrasi Pelayanan Rumah Sakit

  • Aturan Tambahan Membingungkan: Penerapan skema baru menciptakan birokrasi dan administrasi tambahan di loket rumah sakit.
  • Ketakutan Warga untuk Berobat: Banyak warga resah dan bingung karena status NIK mereka belum sinkron dengan data desil terbaru, sehingga memicu ketakutan akan ditolak atau ditagih biaya saat berobat.

4. Kebijakan yang Tidak Sinkron dan Tidak Transparan

  • Pernyataan Pejabat Saling Bertolak Belakang: Unjuk rasa semakin memanas karena tidak adanya sinkronisasi informasi antarkomponen Pemerintah Aceh. Satu pihak mengeklaim layanan medis tetap aman, sementara aturan tertulis jelas-jelas membatasi.
  • Tuntutan Keterbukaan Fiskal: Massa menuntut pemerintah berterus terang secara transparan jika perubahan skema ini dipicu oleh masalah anggaran/fiskal Aceh, alih-alih memaksakan aturan sepihak yang mengorbankan perlindungan kesehatan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. saya punya saran utk kita semua tp kalo gaterima gpp, bukannya kalau kerja nanti dibayarin bpjsnya, sebaiknya jgn kebanyakan nongkrong di warung kopi, soalnya pengalaman saya di salah satu provinsi …. ahsudahlah

  2. Gara2 TKD dipangkas abis, daerah kehabisan dana utk membiayai daerahnya. Sedangkan hasil alamnya dihisab habis oleh pusat.