Catatan Negara Islam dan Kafir

Catatan Negara Islam dan Kafir

✍️Ustadz Anshari Taslim

Diskursus tentang batasan Daulah Islam dan Daulah Harb saat ini mengalami perkembangan dan tak bisa berpatokan semata dengan klasifikasi salaf, karena masalah politik selalu berkembang sehingga banyak terjadi nawazil (masalah baru yang belum pernah ada di era salaf atau kodifikasi fikih madzhab).

Itulah sebabnya kenapa muncul teori ada Daulah murakkabah (negeri campuran) antara Islam dengan kufur, yang dipopulerkan oleh Ibnu Taimiyah, lantaran terjadi di masanya masalah baru yaitu negara Islam tapi membawa hukum Ilyasiq buatan Jengis Khan. Ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga tidak pernah dibahas sebelum era Ibnu Taimiyah.

Membahas status negara inilah melahirkan dua kubu ekstrem:

  • Kubu yang mengkafirkan semua negara yang tak menerapkan syariat tanpa melihat motivasi dan orientasi pemimpin serta kondisi negerinya,
  • dan Kubu yang menganggap asal pemimpinnya muslim dan masih ada azan berarti Daulah Islam layaknya era khilafah.

Membahas status negara dalam kacamata fikih Islam kontemporer ini menjadi semakin semrawut karena banyak yang mencampurkan masalah-masalah terpisah, sehingga mengilzamkan hukum yang tidak mulzim pada dua perkara yang terpisah. Misalnya kalau bukan negara Islam berarti boleh berontak, atau kalau negara Islam maka tak boleh dikritik dan tak boleh diturunkan meski dengan cara konstitusional.

Padahal, banyak masalah terpisah yang harus dibahas satu persatu dan tak boleh dicampurkan karena tidak saling berkonsekuensi satu sama lain. Misalnya masalah kafirnya pemimpin dengan kafirnya negara. Padahal, kafirnya pemimpin tidak serta merta menyebabkan kafirnya negara. Begitu pula Islamnya pemimpin tidak serta merta menjadikan sebuah negara menjadi negara Islam. Andai misalnya benar ada Khalifah era Abbasiyyah yang dikafirkan para ulama, apakah otomatis khilafah Abbasiyyah menjadi negara harb? Ketika Najasyi masuk Islam, apakah serta merta negeri Habasyah kala itu menjadi negeri Islam?

Misalnya Ketika vonis kafir melekat kepada Saddam Husein dan Muammar Qadzzafi oleh Sebagian ulama Saudi, apakah serta merta Irak dan Libya menjadi darul harb?

Sebaliknya, ketika presiden Singapura (Halimah Yacob, yang menjabat sebagai Presiden ke-8 Singapura dari tahun 2017 hingga 2023) dan India dijabat muslim (Zakir Husain (1967–1969), Fakhruddin Ali Ahmed (1974–1977), dan A. P. J. Abdul Kalam (2002–2007) apakah kedua negara itu otomatis jadi negara Islam?

Makanya, parameter Islam atau kufurnya sebuah negara bukan semata pemimpinnya, dan bukan pula semata undang-undang yang berlaku di sana. Beberapa faktor harus dikumpulkan, dan ini bahasan panjang yang bisa berjilid-jilid kalau mau mendapatkan pemahaman yang utuh.

Juga masalah azan yang digembar gemborkan sebagai parameter negara Islam. Ok, di AS azan berkumandang, masjid marak, apa AS jadi negara Islam?

Apa pula status Tel Aviv, Askelon dan wilayah Palestina terjajah saat ini?

Kemudian, ada lagi masalah turunannya yaitu masalah bai’at. Apakah semua pemimpin harus dibai’ati, atau hanya yang menerapkan syariah saja? Bahkan kenapa para imam seperti Imam Malik memfatwakan tidak ada baiat kepada Al-Manshur padahal dia khalifah? Apakah itu berarti Imam Malik mati jahiliyyah? Makanya bahasan baiat ini tidak boleh dicampuradukkan dengan masalah status negara dan kafir tidaknya pemimpin. Dia bahasan tersendiri yang tidak menuntut konsekuensi bahasan lain.

Sehingga, teori adanya jenis negara ketiga, keempat atau keberapapun sangat bisa diterima untuk mengakomodir status fikih dari sebuah negara, agar tetap bersikap pertengahan antara dua kelompok ekstrem yang bila dituntut konsekuensinya akan terlihat inkonsisten.

Lalu masalah pemberontakan, apakah harus menunggu vonis takfir dulu, atau cukup melihat perbuatannya kufur atau tidak? Lalu apa hukumnya jihad memberontak melawan Nur Muhammad Taraki, Saifullah Amin dan Babrak Kamal tahun 1979-1989 di Afghanistan? Kok bisa keluar fatwa jihad? Apa sudah ada vonis takfir terhadap mereka? Apkah Ibnu Taimiyah mengkafirkan Qazan?

Apakah sama status Erdogan dengan Musthafa Kemal? Lalu Turki di masa Erdogan atau Adnan Menderes apakah statusnya sama dengan Turki di era Musthafa Kemal dan Sulayman Demirel?

Apakah ketika Jacques-François Menou (1798–1801) masuk Islam dan mengganti namanya menjadi Abdullah De Menou maka rakyat Mesir kala itu harus berbai’at kepadanya?

Dan sejumlah uji konsistensi lainnya yang tidak bisa dibahas dalam satu dua hari.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. fakta yg ada itu idak bisa nenjadi landasan hukum, tapi hukum/syariat islam yg menghukumi fakta yg ada.

    kalau sekarang fakta umat islam terpecah/sengaja dipecah menjadi beberapa negara, maka kewajiban umat harus bersatu dalam daulah islam seperti yg Nabi SAW contohkan dan dikuti okeh oara sahabat, bukan malah cari pembenaran, karena jelas perintah Allah, ‘hai orang2 yg beriman berpegang teguhlah kalian dijalan Allah dan jangan bercerai berai”

    begitu pula dengan hukum sekuler yg sekarang diterapkan di negeri muslim, tidak bisa dibenarkan dengan fakta dulu ketika kaum mongol menguasai negeri islam menjadi landasan hukum untuk menerapkan sekularisme, karena itu bukan dalil syara. itu hanya kejadian sejarah.

    negara islam /khilafah adalah negara yg menerapkan islam secara kaffah dan kemempinan menyeluruh bagi umat islam diseluruh dunia, selain itu adalah negara2 kufur baik ingkar terhadap semua atau sebagian hukum islam walaupun mayoritas penduduknya umat islam, dalil nya sudah jelas ,
    “Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami mengingkari sebahagian yang lain’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan tengah (antara iman dan kafir),أُMerekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS ANNISA 150-151)

    pertanyaannya apa yg harus dilakukan umat islam sekarang? jawabannya mereka harus berjuang agar khilafah kembali tegak karena hukumnya fardu kifayah, yang kalau selama belum terpenuhi maka kewajiban itu akan tetap berada dipundak umat islam seluruhnya.

    sebagaimana yg dilakukan umat islan terdahulu ketika wilayah umat islam dikuasai mongol dan diterapkan hukum selain islam, mereka berjuang sampai islam kembaii tegak seluruhya dan mengalahkan kafir penjajah dan mencampakan hukum kuffur yg dibawa mongol. umat islam pada waktu itu tidak tinggal diam dan mencari pembenaran.