Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi, Silfester Matutina, telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Mahkamah Agung sejak 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Hingga saat ini, kasus tersebut terus menuai sorotan publik karena eksekusi penahanan terhadap Silfester belum kunjung dilaksanakan meskipun putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama lebih dari 6 tahun. Di sisi lain, ia justru sempat ditunjuk sebagai Komisaris Independen di salah satu BUMN, yaitu ID FOOD (PT RNI Persero).
Ringkasan Kasus Silfester Matutina
- Awal Mula Kasus (2017): Kasus ini berakar dari orasi yang disampaikan Silfester saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, ia menuduh bahwa kemiskinan warga di NTT terjadi akibat korupsi yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla. Ia juga menuding JK menggunakan isu SARA untuk mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Karena tuduhan ini, pihak keluarga Jusuf Kalla melaporkannya ke Bareskrim Polri.
- Perjalanan Putusan Hukum:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Silfester awalnya divonis 1 tahun penjara.
- Tingkat Banding & Kasasi (2019): Hukumannya diperberat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 menjadi 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.
- Alasan Penundaan Eksekusi: Pihak Kejaksaan Agung sempat menjelaskan bahwa kendala eksekusi disebabkan karena terpidana sempat menghilang serta adanya hambatan situasi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Sejumlah tokoh publik mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera bertindak tegas melakukan eksekusi demi menjaga kepastian hukum.
Terbaru Pak Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri di X mengingatkan kembali kasus Silfester yang masih bebas berkeliaran.
“Bisa ya seorang yg sdh divonis inkrackh, tetap berkeliaran bertahun-tahun dan jadi komisaris BUMN , ini di negeri konoha,” sentil Pak Susno.








Bagi ANJING-ANJING KURAP PENJILAT TerMul dan TerWo BabRun seperti si Federico Valverde preman KAMPUNGAN GUOBLOKKKK alias Judi Belingham, ST.,M.Si (Semakin Tolol, Makin Sinting), juga si Anonim TerWo BabRun hal seperti ini gak apa-apa lah. Yang harus ditangkap itu kadrun yang suka mengkritik Jokodok plonga plongo raja ngibul Mulyono dan Mbah GendruWO Wowo aNTEK asing Gemoy omon omon junjungan sekaligus sesembahannya.‼️ Karena kadrun itu suka sekali membongkar fakta kezaliman junjungannya
Heheheeee….para tukang cebok kalau ada berita ginian…langsung pura2 gila…..maklum aja….goblok sejak lahir……
lha gimana mau proses herkules…yg gini aja lemah 😂😂
Paling ngumpet di rumah Jokodok di Solo…
Heheheeee….coba kalau pendukung fpi …langsung ditangkap….hahahahaa….
ya silakan tanya ke jaksanya drun knp gak dieksekusi, kok malah kalian nyalahin pak Jokowi, pake otak kalian dikit yg kecil itu drunnn drunnn, paham drun?
berhala termul gak pernah salah
ya Sot 🤣🤣🤣
lha 10 thn indon ancur ini karya siapa Sot???
mikirrr😂😂😂
hutang LN jumbo pula🤣🤣
Tukang cebok rasis ngeless teross berlagak bego beneran malah suruh tanyain ke jaksa bukan ke parcok centengnya si mukibul yang gercep kalo nangkepin admin medsos.