Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, secara resmi mengeluarkan dekret pengampunan (grasi) untuk aktivis oposisi sekaligus penyair asal Mesir, Abdul Rahman al-Qaradawi, pada hari Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan laporan dari kantor berita resmi UEA, Emirates News Agency (WAM), langkah hukum dan prosedur yang diperlukan telah segera diambil untuk melaksanakan pengampunan presiden tersebut.
Abdul Rahman Yusuf al-Qaradawi (lahir 18 September 1970), adalah seorang aktivis dan penyair Mesir, menggunakan puisinya untuk membahas isu-isu politik dan sosial masyarakat Arab serta estetika puisi Arab. Ia merupakan putra ketiga dari ulama besar terkemuka, mendiang Syekh Yusuf al-Qaradawi.
Abdul Rahman aktif dalam kancah politik Arab. Ia dikenal vokal mengkritik pemerintah UEA, Arab Saudi, serta rezim Al-Sisi di Mesir, serta sangat mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Latar belakang penangkapan dan proses hukumnya didasari oleh beberapa poin berikut:
- Kritik Melalui Media Sosial: Penangkapan ini dipicu oleh sebuah video pendek yang direkam Abdul Rahman saat berkunjung ke Suriah setelah jatuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024. Dalam video yang diunggah di media sosial tersebut, ia merayakan runtuhnya rezim Assad dan secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap otoritas pemerintah UEA, Arab Saudi, dan Mesir.
- Ditangkap di Lebanon: Setelah ke Suriah, Abdul Rahman ke Lebanon. Dia memasuki Lebanon melalui perbatasan Masnaa. Di Lebanon, ia ditangkap oleh otoritas setempat atas permintaan UEA.
- Ekstradisi dari Lebanon: Pada Januari 2025, pengadilan Lebanon resmi mengekstradisi Abdul Rahman ke UEA meskipun ada penolakan dari organisasi HAM dunia. Abdul Rahman diserahkan secara resmi ke otoritas Abu Dhabi pada 8 Januari 2025.
- Vonis Hukum: Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi Divisi Kejahatan Siber menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 200.000 dirham ($55.000) karena aktivitasnya dianggap merongrong keamanan negara.
- Sorotan Internasional: Kasus penyair berusia 56 tahun ini sempat memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB yang mendesak pembebasannya, dengan argumen bahwa penahanannya berkaitan dengan hak kebebasan berbicara.
Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, akhirnya secara resmi mengeluarkan dekret pengampunan (grasi) untuk Abdul Rahman Youssef al-Qaradawi, pada hari Jumat, 4 September 2026.
Musuh Rezim As-sisi
Abdul Rahman, yang memegang kewarganegaraan Turki, dinyatakan bersalah secara in absentia dalam persidangan palsu oleh pengadilan militer Mesir atas tuduhan “menentang negara” pada tahun 2017. Persidangan tersebut terjadi setelah unggahan media sosial yang mengkritik kediktatoran El-Sisi dan perannya dalam mendukung kelompok advokasi Gerakan Mesir untuk Perubahan .
Mendukung Perjuangan Palestina
Abdul Rahman mendukung perjuangan Palestina dan perlawanan terhadap pendudukan Israel. Dalam sebuah video yang ia unggah secara daring, ia mengatakan bahwa ia percaya serangan Palestina terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 adalah ‘skenario realistis untuk proses pembebasan Palestina’; sebelum penangkapannya ia telah mengunggah elegi yang memuji Yahya Sinwar, pemimpin Hamas yang syahid pada Oktober 2024 oleh pasukan Israel.







