Bantul Berencana Pungut Pajak Makanan dan Minuman di Restoran dan Kafe Mulai September 2026. Komen warga makjleb!

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemilik restoran atau warung makan untuk menyamakan persepsi terkait tarif pajak barang jasa tertentu makan minum yang belum sepenuhnya diterapkan di warung makan dan restoran di Kabupaten Bantul.

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Sebab, sumbangsih para pengusaha sangat diperlukan untuk pembangunan di Kabupaten Bantul.

Menurut Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pemberlakuan pajak restoran ini akan dimulai secara bertahap. Sebab, ada restoran yang belum mencapai omzet tertentu, sehingga belum patut untuk dipungut pajak.

“Tapi, restoran dengan jumlah omzet tertentu yang atas nama Undang-Undang harus membayar pajak restoran. Ya, ini kan masih didata terus oleh Pemkab. Restoran di Bantul itu kan ada banyak sekali,” katanya Kamis (11/6/2026).

Sumber: Tribun Jogja

baca komen-komen seru warga: https://web.facebook.com/photo/?fbid=1072445688781988&set=a.109738875052679

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. ini pemerintah kayak tukang parkir liar. saat sudah rame tetiba ada tukang parkir, padahal lahan parkir milik pemilik dan pemilik gak dikasih sepeser pun, padahal kalo rusak ya pemilik juga yang benerin

  2. pejabat rasa preman. silakan apapun untuk dikenai pajak, asalkan pertanggungjawaban jelas bukan dijadikan bacakan untuk memperkaya diri, keluarga dan kroni yang pada akhirnya memicu instabilitas.

    untuk meningkatkan pendapatan negara atau daerah, seyogyanya yang dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat bukan dengan pemalakan. dengan berdaya nya masyarakat maka pendapatan negara atau daerah akan meningkat dari sektor yang lain.

  3. ga usah belajar tinggi2 S1, S2, S3 kalo lu jadi pejabat akhirnya cari pendapatan dr mungut pajak
    orang ga sekolah juga bisa 🤣🤣🤣
    mikirrr