APAKAH KITA BAKAL PUNYA WAPRES BARU?

Oleh: Azwar Siregar

Sepakat dengan Lae Jansen.

Karena MA sudah resmi memutuskan suket atau Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Mas Gibran dibatalkan, artinya sekarang Mas Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA.

Padahal persyaratan maju Capres/Cawapres itu wajib minimal tamatan SMA sederajad. Tanda tamat ya harus punya ijazah.

Kalau Mas Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA atau setara SMA, berarti jabatan yang bersangkutan secara hukum tidak sah. Harus mundur atau dipaksa mundur.

Menurut saya kasus ini juga jauh berbeda dengan ayahnya, Pak Jokowi.

Kalau di kasus Pak Jokowi, yang dipermasalahkan adalah Ijazah Sarjananya, dituduh palsu, tapi dia jelas-jelas tamat SMA dan punya ijazahnya.

Jadi sekalipun Pak Jokowi tidak memiliki Ijazah sarjana, tetap saja jabatan Presidennya tidak bermasalah. Karena persayaratan Capres/Cawapres minimal tamatan SMA.

Kalaupun ada penipuan ijazah Sarjana, ya itu cuma soal moralitas.

Berbeda dengan kasus Mas Gibran. Kalau Suketnya ditolak, otamatis yang bersangkutan dianggap tidak memiliki ijazah SMA. Berarti tidak memenuhi persyaratan dan jabatannya wajib dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. JAZAKALLAHU KHAIRAN DAN TERIMAKASIH UNTUK BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO YANG TELAH MENGHANTAM KEPALA MAGOT PEMBENCI ISLAM DENGAN 2 HANTAMAN:

    1. MENGGANTI KAPOLRI KAFIR IDOLA MAGOT PEMBENCI ISLAM.
    2. MELANJUTKAN KASUS IJAZAH BAPAK DAN ANAK.

    SEMOGA HANTAMAN KE-3 MEMBUAT MAGOT TERHUYUNG-HUYUNG. DAN HANTAMAN KE-4 LANGSUNG TKO…